Setelah menggalang kekuatan dan merumuskan petisi di kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Inhu akhir pekan kemaren, Senin (27/1/2014) puluhan orang yang menamakan diri Gabungan Seluruh Elemen Masyarakat Inhu datang ke DRPD menyampaikan petisi agar tuduhan skandal seks Bupati Yopi Arianto diusut tuntas.
Petisi itu diantarkan langsung oleh Ketua KNPI Inhu Supri Handayani SE bersama puluhan anggota dan perwakilan mahasiswa serta tokoh masyarkat, tokoh agama dan tokoh adat. Di kantor dewan, petisi tersebut diterima Wakil Ketua I DPRD Inhu Arwan Citra Jaya.
Gabungan Elemen Masyarakat Inhu itu kemudian menggelar pertemuan dengan para anggota DPRD dan menyampaikan desakan agar DPRD secepatnya membentuk pansus. Selain itu, semua anggota DPRD yang hadir dari berbagai fraksi diminta untuk membuat pernyataan tertulis tentang keseriusan DPRD membentuk pansus pengusutan dugaan skandal seks yang dituduhkan pada Bupati Yopi Arianto.
''Kapan pansus ini terbentuk, jangan hanya mengatakan menerima saja. Harus tuntaskan sampai selesai kasus ini, karena sudah menyangkut marwah dan citra daerah,'' ujar Supri Handayani dalam pertemuan di ruangan Banmus DPRD tersebut.
Wakil ketua DPRD Inhu, Arwan Citra Jaya mengatakan, dewan akan secepatnya menggelar rapat pembentukan Pansus, namun tentu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. ''Kami berjanji akan menindak lanjuti petisi yang telah disampaikan ke DPRD, namun mekanisme dan aturan sebagai legislatif harus tetap dilalui,'' sebut Arwan.
Selain Arwan Citra Jaya, dalam pertemuan itu dari pihak DPRD hadir juga Manahara Napitupulu, Arifuddin Ahalik, Suharto, Adilla Ansori, Sugeng Riono, Suradi dan Nur Syamsiah. Pantauan GoRiau.com di gedung DPRD Inhu, rapat sempat diwarnai perdebatan panjang dan alot, namun suasana keamanan terkendali. Puluhan personil dari kepolisian terlihat siga selama rapat berlangsung.
Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.