Kamis (9/1), Ratusan warga Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, warga tersebut datang dengan menggunakan truck serta sepeda motor dan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Inhu. Aksi ini dilakukan warga untuk meminta ketegasan pemerintah terkait keberadaan PT Panca Agro Lestari (PAL) grup perusahaan dari Duta Palma Nusantara yang suadah mencaplok lahan masyarakat dan hingga saat ini belum mengantongi izin dari Pemkab Inhu.
Tuntutan warga terkait lahan tersebut sudah berlangsung sejak 5 tahun
lalu. Namun sampai saat ini tidak pernah dihiraukan pihak perusahaan.
Wargapun minta Bupati Inhu dan DPRD Inhu menutup dan menghentikan
aktivitas PT PAL. Apalagi perusahaan tersebut tidak memiliki izin lokasi
dan izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan RI.
Didepan gedung DPRD Inhu, perwakilan warga secara bergantian menyampaian orasi yang dikoordinir Aliansyah Siregar. Warga juga membentang sejumlah spanduk yang isinya mengecam keberadaan PT PAL dan meminta angkat kaki dari Kabupaten Inhu.
Perwakilan warga Desa Danau Rambai, Roylani saat berorasi mengatakan bahwa warga sudah 5 tahun menunggu realisasi lahan bersama kebun sawit dari PT PAL seperti yang pernah dijanjikan pihak perusahaan. Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah terealisasi, bahkan lahan warga yang diserobot.
“PT PAL selama ini tidak pernah menggubris permintaan warga untuk dibangunkan kebun sawit. Padahal lahan yang ada saat ini merupakan lahan masyarakat yang diserobot secara paksa,” ujarnya.
Usai menyampaikan orasi, Ketua DPRD Inhu Ahmad Arif Ramli, Wakil Ketua DPRD Inhu Arwan Citra Jaya dan sejumlah anggota DPRD Inhu lainya serta Sekda Inhu Raja Erisman dan Asisten II Asriyan meminta perwakilan warga memasuki ruangan di gedung DPRD Inhu untuk mengadakan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Inhu Raja Erisman mengatakan lahan seluas 1.200 ha yang di kuasai PT PAL adalah ilegal. Bahkan selama ini, berbagai pertemuan untuk membahas kebun plasma masyarakat, pihak PT PAL selalu diwakilkan oleh orang yang tidak bisa mengambil kebijakan, sehingga pertemuan selalu tidak menghasilkan kesepakatan.
Karena itu, Sekda menegaskan bahwa PT PAL wajib membangunkan kebun plasma untuk masyarakat di dua desa tersebut. Selain itu, pihak perusahaan harus bermitra dengan masyarakat tempatan, agar proses perizinan dapat diberikan.
Wakil Ketua DPRD Inhu Arwan Citra mengatakan untuk menindak lanjuti tuntan warga, aktifitas PT PAL diminta dihentikan. Untuk menghentikan aktifitas PT PAL tersebut, pihak eksekutif mempunyai kewenangan tentang hal itu. “Eksekutif harus bertindak tegas. Pasalnya, warga sudah menunggu sejak 5 tahun lalu dan semua ini tidak lain untuk kesejahteraan warga,” tegasnya.
Dari pertemuan eksekutif dan legislatif bersama perwakilan warga disepakati diantaranya untuk warga Desa Penyaguhan diminta untuk menunggu ketegasan Pemkab Inhu melalui surat Bupati Inhu. Surat tersebut, dalam 1 pekan ini harus terealisasi.
Kemudian untuk warga Desa Danau Rambai, mulai Jumat (10/1) tim yang dipimpin Kepala Dinas Perkebunan Inhu akan mengukur dan mendata warga di daerah tersebut. Bahkan sambil berjalan, Kadisbun dapat menyelesaikan masalah yang ada. Penyelesaian itu akan berjalan selama satu pekan. “Apabila dalam satu pekan ini tidak ada kejelasan, kembali akan digelar rapat bersama antara eksekutif, legislatif dan Forkopimda membahas pemasalahn tesebut,” terang Arwan Citra Jaya.
Ditempat terpisah, humas PT PAL Manurung ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sejak awal sudah berkomitmen membangunkan kebun plasma untuk warga di dua desa tersebut. Hanya saja, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara warga dan perusahaan. “Ini lantaran belum duduk kesepakatan antara warga dengan perusahaan,” ujarnya.
Terkait keberadaan lahan, pihaknya mengantongi izin lokasi dari Bupati Inhu yang saat itu dijabat oleh Drs H Mujtahid Thalib seluas 3.800 hektar. “Memang berbagai legalitas untuk mendukung izin lokasi itu masih ada yang harus dipenuhi dan masih dalam proses,” terangnya.
Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.