Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi pelajar kelas tiga setingkat SMA se Kabupaten Inhu. Dengan demikian, ketika pelajar tersebut sudah wajib KTP atau telah berusia diatas 17 tahun, e-KTP milik mereka tinggal dicetak.

“Proses perekaman KTP elektronik terhadap pelajar kelas 3 setingkat SMA dilakukan dengan cara mendatangi tiap-tiap sekolah menggunakan perangkat mobile yang kita miliki. Saat ini proses perekaman sudah tuntas kita laksanakan,” ujar Kadisdukcapil Inhu H Abdul Fatah, Senin (13/1) kemarin.

Perekaman e-KTP bagi pelajar tersebut merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh kepala daerah. Hal ini dimaksudkan ketika pelajar tersebut akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, tidak lagi ada halangan untuk memiliki e-KTP.

Selain itu, perekaman e-KTP terhadap pelajar tersebut sebagai salah satu langkah untuk mempercepat dan mengejar target perekaman. Sebab para pelajar yang akan memasuki masa wajib KTP, sudah dilakukan perekaman lebih awal.

“Namun demikian bagi pelajar yang telah melaksanakan perekaman KTP elektronik, hendaknya dilengkapi dengan akta lahir. Pembuatan akta lahir tersebut dapat dilakukan di kantor camat setempat,” ungkapnya.

Ditambahkan Abdul Fatah, untuk mengejar target perekaman e-KTP bagi masyarakat, sejak beberapa waktu, Disdukcapil Inhu sudah melaksanakan perekaman dengan mendatangi langsung sejumlah desa. Untuk menentukan wilayah perekaman, Disdukcapil Inhu berkoodinasi dengan pihak kecamatan.

“Biasanya untuk satu wilayah perekaman akan diikuti warga dari beberapa desa, sehingga proses perekaman dapat belangsung secara maksimal dan biasanya proses perekaman berlangsung hingga malam,” jelasnya.
Perekaman e-KTP hingga ketingkat desa diharapakan dapat membantu masyarakat. Karena setiap perekaman e-KTP di Desa, masyarakat baru banyak datang pada sore hari. “Dengan kondisi itu, selama ini masyarakat tidak dapat datang ke kantor camat atau ke Disdukcapil untuk merekam KTP lantaran bekerja,” terangnya. 
source: inhusatu.com

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.