![]() |
| FOTO :Kantor Disdukcapil Inhu |
RENGAT BARAT - Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Inhu mendapat keluahan dari sejumlah warga. Warga mengeluhkan lamanya proses pembuatan akte kelahiran karena untuk pembuatan satu akte kelahiran saja bisa memakan waktu hingga tiga bulan atau lebih.
Asri (29) Warga Desa Tambak, Kecamatan Kuala Cenaku mengungkapkan dirinya sudah memasukkan berkas permohonan pembuatan akte kelahiran keponakannya bernama Afri Leoni Meilani Tantri sejak 17 Juni 2013 lalu. Namun hingga Agustus, akte kelahiran tersebut belum juga selesai, meskipun ia sudah beberapa kali datang ke Disdukcapil Inhu.
"Agustus lalu saya datang ke Disdukcapil Inhu dan mempertanyakan akte kelahiran keponakan saya tersebut. Namun jawaban petugas saat itu belum selesai, bahkan belum ada pada data komputer," ungkapnya seraya memperlihatan tanda terima berkas.
Asri kembali datang pada Selasa (10/9) untuk menanyakan akte kelahiran yang telah diajukannya sejak Juli tersebut. Namun jawaban petugas tetap sama, bahkan ia diminta menunggu hingga tiga pekan lagi untuk mengambil akte kelahiran tersebut. "Mungkin masih dipercetakan, saya akan lihat, karena pada komputer belum ada dan pada tempat berkas-berkas yang salah juga tidak ada," ungkap Asri menirukan perkataan petugas.
Kepala Disdukcapil Inhu, Abdul Fattah mengakui saat ini ada terjadi persoalan pada pelayanan pembuatan akte kelahiran tersebut dan saat ini dirinya sedang melakukan rapat evaluasi untuk melakukan perbaikan pelayanan.
Editor : Im

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.