FOTO : Kantor Samsat Inhu
RENGAT BARAT - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang selama ini masih memegang STNK dan BPKB sementara sudah dapat menggantikannya dengan STNK dan BPKB asli di Samsat Inhu mulai pekan ini. Namun untuk menghindari terjadinya antrean, proses penukaran STNK dan BPKB sementara tersebut dibagi dalam dua tahap berdasarkan nomor urut saat pendaftaran.

Sebelumnya, ribuan masyarakat terpaksa harus mendapatkan STNK dan BPKB sementara sebagai pengganti STNK dan BPKB asli lantaran stok material BPKB dan STNK habis. Penyebabnya, kiriman dari Korlantas Mabes Polri belum turun karena masih dalam proses tender.

"Mulai pekan ini masyarakat yang memegang BPKB dan STNK sementara sudah bisa menukarkanya dengan STNK dan BPKB asli di Samsat dan tidak dipungut biaya satusen pun. Penukaran BPKB dan STNK sementara itu dilakukan mulai Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 Wib dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00 Wib," kata Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Lantas AKP Ari S Widodo, Senin (9/9).

Dikatakan Kasat, pada bulan September ini dikhususkan pelayanan terhadap BPKB sementara yang dikeluarkan pada bulan Februari, Maret dan April dan STNK sementara yang dikeluarkan pada bulan Juni, Juli serta Agustus.

Sementara untuk bulan Oktober, dikhususkan terhadap pelayanan BPKB sementara yang dikeluarkan pada bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus. "Hal ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sampai pelayanan BPKB dan STNK mencukupi pada setiap unit pelayanan dan normal kembali," jelasnya.

Disamping itu, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Samsat Rengat, menyiapkan ruang pelayanan informasi dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Untuk pelayanan BPKB, dapat menghububungi 081276850666 dan untuk pelayanan STNK pada nomor 08126823102.

Bagi masyarakat yang BPKB dan STNK telah selesai dicetak, akan di sms sesuai dengan nomor telepon yang diberikan pada saat pengurusan sebelumnya. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sms agar segera mengambil BPKB dan STNK asli.

Untuk pengambilan BPKB dan STNK asli, masyarakat harus membawa KTP atau identitas diri, BPKB atau STNK sementara. Apabila BPKB atau STNK sementara tersebut hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. "Bagi mereka yang mewakilkan pengambilannya, dapat membawa suarat kuasa dilengkapi identitas pemberi kuasa serta BPKB dan STNK sementara. Kami juga meminta maaf atas keterlambatan pelayanan selama ini dan kami siap melakukan pelayanan yang terbaik lagi," ujar Kasat Lantas.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.