Sebanyak 145 nara pidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diusulkan menerima remisi umum HUT ke 69 RI ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). 
 
Remisi yang diterima para WBP ini ini tidak sama yakni 1-6 bulan, bahkan tiga orang diantaranya diusulkan remisi bebas. Saat ini tingga menunggu SK Kemenkum HAM. 
 
Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rudinur, Senin (11/8/2014) mengatakan, WBP yang menerima remisi umum ini diberikan pada semua WBP tanpa ada pengecualian, sebutnya. " WBP yang menerima remisi HUT RI tahun 2014 ini sebanyak 145 orang. Diantaranya 102 orang yang tidak terkait PP 99/2012 dan PP 28/2006. 
 
19 orang yang terkait dengan PP 99/2012 dan 21 orang terkait dengan PP 28/2006," ujarnya. Diterangkan Rudinur, WBP yang diusulkan mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pembinaan dan berkelakukan baik serta sudah menjalani waktu hukuman 6 bulan ke atas sebagai warga binaan. 
 
Saat ini penghuni Rutan Rengat berjumlah 258 orang. " Pengajuan usulan remisi tindak pidana umum cukup ke Kemenkum HAM wilayah Riau, sedangkan untuk remisi yang terkait dengan PP 99 dan 28 diusulkan lansung ke Dirjen Pas di Jakarta,", tutupnya.goriau.com

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.