SOSBUD - Masyarakat Desa Talang Sukamaju Kecamatan Rakit Kulim mengecam keras sikap monopoli dan otoriter Kepala Desa mereka, Tiau yang juga menjabat sebagai Batin Suku Pedalaman.
Kecaman itu mengalir karena Kades Tiau yang tidak tahu baca tulis itu dan masih aktif hingga tahun 2015 tapi justru mencoba menginterpensi panitia pemilihan calon kepala desa (Calkades) di Desa yang dipimpinnya.
Seperti disampaikan salah seorang warga, Suheri, kepada sejumlah wartawan menjelaskan tentang prilaku Kades Talang Sukamaju, Tiau, maupun perangkatnya mencoba melakukan diskriminasi dan intervensi terhadap masyarakatnya yang bukan Suku Talang Mamak untuk tidak sekali-kali mendaftarkan diri sebagai salah satu calkades didesanya.
Larangan itu tidak terkecuali kepada siapapun warganya meski sudah domisili tetap hingga puluhan tahun di Desa. 'Pokoknya yang namanya pendatang tidak diperbolehkan ikut balon calkades,' ungkap Suheri, kemaren.
Kades Tiau tidak mencalonkan diri pada Calkades periode berikutnya karena dia tersandung buta huruf serta tidak pernah menyelesaikan pendidikan setara SLTA sehingga persyaratan kepemilikan ijazah tidak dimilikinya dan kembali mengkaderkan cucu kandungnya bernama Kicok (18) tamat SMP.
Masyarakat Desa Talang Sukamaju sendiri berharap adanya perubahan kepemimpinan untuk kemajuan Desa Talang Suka Maju dan kesejahteraan itu tidak saja dirasakan keluarga Kades Tiau dan para perangkat Desa.
'Bayangkan saja, Kantor Desa Talang Sukamaju saja dibangun dari pihak perusahaan. Jika tidak, Desa ini tak adan Kantor Desa. Sedangkan lobi-lobi ke Pemerintah mereka tidak mampu,' terang Suheri.
Kepala Bapemas Pemdes Inhu, Suratman, menyesalkan sikap otoriter dan monopoli Calkades dari Kades Tiau.
'Jika bisa dibuktikan adanya diskriminasi dan intervensi yang dilakukan Kades Talang Sukamaju dengan perangkatnya laporkan saja ke Bapemas Pemdes atau langsung ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum,' saran Suratman.
Sebab aturan yang mengatur tentang desa yaitu UU No.6 Tahun 2014 dan pencalonan Kades pada PP No.43 Tahun 2014 jelas dijabarkan bahwa warga Negara Indonesia dimanapun berada sama haknya untuk memimpin suatu lembaga desa, yaitu dengan persyaratan KTP dan KK tempatan.
'Silahkan warga desa Talang Sukamaju yang berkeinginan ikut mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Desa sepanjang dia memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku, diantaranya memiliki KTP dan KK,'saran Suratman.
Sementara itu bakal calon Kades Talang Sukamaju, Marudut P yang mengaku sudah puluhan tahun domisisli disana mengatakan dirinya tetap akan ikut mencalonkan diri pada Pilkades Talang Sukamaju 2015 mendatang.
Keinginan itu teriktiar dikala Masyarakat Talang Sukamaju mengkehendaki adanya perubahan yang signifikan terhadap kemajuan desa sekaligus mensipiritnya untuk ikut mencalonkan diri dalam Pilkades Talang Sukamaju tahun mendatang
Kecaman itu mengalir karena Kades Tiau yang tidak tahu baca tulis itu dan masih aktif hingga tahun 2015 tapi justru mencoba menginterpensi panitia pemilihan calon kepala desa (Calkades) di Desa yang dipimpinnya.
Seperti disampaikan salah seorang warga, Suheri, kepada sejumlah wartawan menjelaskan tentang prilaku Kades Talang Sukamaju, Tiau, maupun perangkatnya mencoba melakukan diskriminasi dan intervensi terhadap masyarakatnya yang bukan Suku Talang Mamak untuk tidak sekali-kali mendaftarkan diri sebagai salah satu calkades didesanya.
Larangan itu tidak terkecuali kepada siapapun warganya meski sudah domisili tetap hingga puluhan tahun di Desa. 'Pokoknya yang namanya pendatang tidak diperbolehkan ikut balon calkades,' ungkap Suheri, kemaren.
Kades Tiau tidak mencalonkan diri pada Calkades periode berikutnya karena dia tersandung buta huruf serta tidak pernah menyelesaikan pendidikan setara SLTA sehingga persyaratan kepemilikan ijazah tidak dimilikinya dan kembali mengkaderkan cucu kandungnya bernama Kicok (18) tamat SMP.
Masyarakat Desa Talang Sukamaju sendiri berharap adanya perubahan kepemimpinan untuk kemajuan Desa Talang Suka Maju dan kesejahteraan itu tidak saja dirasakan keluarga Kades Tiau dan para perangkat Desa.
'Bayangkan saja, Kantor Desa Talang Sukamaju saja dibangun dari pihak perusahaan. Jika tidak, Desa ini tak adan Kantor Desa. Sedangkan lobi-lobi ke Pemerintah mereka tidak mampu,' terang Suheri.
Kepala Bapemas Pemdes Inhu, Suratman, menyesalkan sikap otoriter dan monopoli Calkades dari Kades Tiau.
'Jika bisa dibuktikan adanya diskriminasi dan intervensi yang dilakukan Kades Talang Sukamaju dengan perangkatnya laporkan saja ke Bapemas Pemdes atau langsung ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum,' saran Suratman.
Sebab aturan yang mengatur tentang desa yaitu UU No.6 Tahun 2014 dan pencalonan Kades pada PP No.43 Tahun 2014 jelas dijabarkan bahwa warga Negara Indonesia dimanapun berada sama haknya untuk memimpin suatu lembaga desa, yaitu dengan persyaratan KTP dan KK tempatan.
'Silahkan warga desa Talang Sukamaju yang berkeinginan ikut mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Desa sepanjang dia memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku, diantaranya memiliki KTP dan KK,'saran Suratman.
Sementara itu bakal calon Kades Talang Sukamaju, Marudut P yang mengaku sudah puluhan tahun domisisli disana mengatakan dirinya tetap akan ikut mencalonkan diri pada Pilkades Talang Sukamaju 2015 mendatang.
Keinginan itu teriktiar dikala Masyarakat Talang Sukamaju mengkehendaki adanya perubahan yang signifikan terhadap kemajuan desa sekaligus mensipiritnya untuk ikut mencalonkan diri dalam Pilkades Talang Sukamaju tahun mendatang

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.