Fitra Riau : PPID Inhu Terbaik 1 Riau
 
FOKUS INHU - Menurut FITRA Riau, meski PPID di Kabupaten Inhu baru enam bulan efektif tapi sudah meraih memperoleh terbaik satu se Provinsi Riau tahun 2014.

Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Inhu yang juga sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu, Drs Erpandi didampingi Kabid Informatika, Roma Doris, mengaku belum lama ini Forum Indonesia Untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Riau menganugerahkan keterbukaan informasi publik yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu menjadi terbaik satu se Riau.

Prestasi itu akan terus dipertahankan karena dengan informasi yang dimiliki publik masyarakat telah turut berpartisifasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan guna mencapai kualitas kerja Pemerintah yang semakin kredibel dan dapat dipertanggung jawabkan,sebut Kadis optimis.

Diterangkan mereka, alur permohonan informasi hingga permintaan suatu data atau keberatan terhadap kebijakan, publik harus mengajukan permohonan tertulis ke PPID Kabupaten Inhu dan saat ini masih tersentral di Dishub Kominfo Kabupaten Inhu.

Sesuai protap pelayanan di PPID sipemohon informasi atau gugatan tersebut harus diberikan jawaban paling lama 14 hari kerja terhitung masuknya permohonan informasi dari sipemohon.

Dan jika dalam tempo yang relatif singkat itu PPID belum dapat memberikan data atau informasi sebagaimana dimohonkan si pemohon maka PPID berhak memperpanjang waktu paling lama 10 hari kerja. Beber mereka.

Ditambahkan, terhadap informasi dan data yang dimohon sipemohon PPID juga berhak menolak memberikan informasi jika informasi tersebut berpotensi SARA, pertahanan negara dan beberapa item lainnya termasuk tentang SDA.

Sedangkan kepada sipemohon yang merasa tidak puas atas data atau jawaban dari PPID diberikan hak untuk mengajukan keberatan kali pertama kepada Ketua PPID Utama dalam hal ini Kadishub Kabupaten Inhu.

Selanjutnya, jika menurut sipemohon jawaban dari Ketua PPID Utama masih kurang memuaskan maka sipemohon kembali diberikan hak mengajukan gugatan kepada atasan PPID dalam hal ini Sekdakab Inhu atau Bupati Inhu.

Bahkan jika sipemohon kembali merasa masih kurang puas sipemohon diberikan hak untuk banding atau gugatan ke komisi informasi provinsi.

'Disana akan dilakukan sidang setelah terlebih dahulu ada mediasi,' sambung Kadishub, Erpandi.

Ditambahkan Roma Doris, sebagai wujud inovatif dan kreatif petugas PPID Kabupaten Inhu, Dishubkominfo telah membuka pusat pelayanan informasi Masyarakat (PPIM) ber Sekretariat di Dishubkominfo dilengkapi dengan petugas piket.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.