Inhumetro.com : PEMERINTAHAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Erisman mengukuhkan administrator Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Kabupaten Inhu, Senin (2/6) di Gedung Gerbangsari, Komplek Kantor Bupati Inhu.
Tenaga administrator LAPOR! yang dikukuhkan tersebut sebanyak 55 orang yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhu. Dengan pengukuhan tersebut, diharapkan berbagai pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui SMS ke 1708 atau atau website www.lapor.ukp.go.id dapat ditanggapi secara cepat dan tuntas.
“Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! ini merupakan kolaborasi dari pelaksanaan program Open Government Indonesia. Program ini langsung diawasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4),” ujar Sekda.
Untuk menyampaikan pengaduan melalui LAPOR!, masyarakat cukup mengetik sms inhu (spasi) aduan yang akan disampaikan, kemudian kirim ke 1708. Laporan ataupun pengaduan itu akan langsung sampai kepada para pejabat berwenang, termasuk Bupati Inhu.
Dijelaskan Sekda, Kabupaten Inhu merupakan satu-satunya daerah di Sumatera yang sudah menerapkan LAPOR!. Ini membuktikan bahwa Kabupaten Inhu telah membuka diri menerima berbagai pengaduan dari masyarakat dan menanggapinya. “Bahkan dari data yang masuk, sudah banyak pengaduan yang disampaikan masyarakat,” ucapnya.
Pengaduan yang akan dijawab hanya yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Inhu dan tidak mengandung unsur fitnah dan SARA. Laporan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti dan dipublikasikan kembali baik melalui SMS ataupun website.
Sekda berharap tenaga administrator LAPOR! dapat melaksanakan tugas sesuai tanggungjawabnya, sehingga laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui SMS 1708 atau pun melalui website dapat ditanggapi secara cepat.

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.