PT PAS Diduga Main Seobot Lahan Warga dan Tidak Mengantongi Izin

Inhumetro.com : MASYARAKAT - PT Persada Agro Sawita (PAS) diduga sudah menyerobot lahan warga Desa Pematang jaya, Kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu untuk kepentingan pembuatan jalan manuju keperusahaan. Bahkan perusahaan tersebut juga diduga melaksanakan pembangunan pabrik kelapa sawit tanpa mengantongi izin.
Melati (60),  salah seorang warga, mengaku bahwa pihak PT PAS menghancurkan tanah miliknya untuk pembangunan jalan menuju proyek pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Pematangjaya. “Tanah saya yang diserobot PT PAS berukuran sepanjang 100 meter dan lebar 8 meter tanpa ada ganti rugi,” ujarnya, kepada wartawan Kamis (29/5) di Pematangreba seperti dilansir dari inhusatu.com.
Diungkapkannya, dalam pembangunan jalan menuju lokasi proyek pembanunan PKS PT PAS, seluruh tanah warga yang terkena jalan diganti rugi baik tanah maupun tanaman, namun dia tidak menerima ganti rugi tanah seperti warga lainnya yang menerima. “Saya cuma terima ganti rugi tanaman karet dari PT PAS, itu pun setelah banyak polisi yang ikut serta menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut, tapi ganti rugi tanah saya tak pernah terima,” ungkapnya.
Melati juga menyebutkan, bahka permasalahan tanah miliknya itu sudah dilaporkan kepada kepala desa dan pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada pihak - pihak yang menindaklanjuti laporannya.
Manager PT PAS, Saut Nainggolan dikonfirmasi wartawan membantah pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan milik warga atas nama Melati. Menurutnya, dari 60 orang warga yang memiliki tanah yang dijadikan jalan menuju PKS PT PAS telah menerima ganti rugi tanah dan tanaman.
“Kami tidak ada menyentuh tanah Melati itu, buat apa kami keluar duit sampai seratus juta untuk mengganti rugi tanah dia,” cetus Nainggolan.
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Ipda Aman Roni membenarkan adanya laporan warga Desa Pematangjaya. “Benar ada laporannya. Saat ini tengah diminta keterangan melalui pihak desa dan PTPN V yang mengetahui tentang jalan tersebut. Karena keberadaan PT PAS masih baru dan dinilai belum banyak tahu tentang jalan tersebut,” ujarnya singkat.
Sementara itu Kepala BPMD–PPT Kabupaten Inhu H Adri Respen mengatakan izin pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT PAS sebagian sudah diurus. “Untuk izin lokasi, izin prinsip dan persetujuan dari kepala daerah sudah dipenuhi. Saat ini PT PAS belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB),” sebutnya.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.