Inhumetro.com : MASYARAKAT - PT Persada Agro Sawita (PAS) diduga sudah menyerobot lahan warga Desa
Pematang jaya, Kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu untuk kepentingan pembuatan jalan manuju keperusahaan.
Bahkan perusahaan tersebut juga diduga melaksanakan pembangunan pabrik
kelapa sawit tanpa mengantongi izin.
Melati (60), salah seorang warga, mengaku bahwa pihak PT PAS
menghancurkan tanah miliknya untuk pembangunan jalan menuju proyek
pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Pematangjaya. “Tanah saya
yang diserobot PT PAS berukuran sepanjang 100 meter dan lebar 8 meter
tanpa ada ganti rugi,” ujarnya, kepada wartawan Kamis (29/5) di Pematangreba seperti dilansir dari inhusatu.com.
Diungkapkannya, dalam pembangunan jalan menuju lokasi proyek pembanunan
PKS PT PAS, seluruh tanah warga yang terkena jalan diganti rugi baik
tanah maupun tanaman, namun dia tidak menerima ganti rugi tanah seperti
warga lainnya yang menerima. “Saya cuma terima ganti rugi tanaman karet
dari PT PAS, itu pun setelah banyak polisi yang ikut serta menyelesaikan
masalah ganti rugi tersebut, tapi ganti rugi tanah saya tak pernah
terima,” ungkapnya.
Melati juga menyebutkan, bahka permasalahan tanah miliknya itu sudah
dilaporkan kepada kepala desa dan pihak kepolisian. Namun, hingga saat
ini belum ada pihak - pihak yang menindaklanjuti laporannya.
Manager PT PAS, Saut Nainggolan dikonfirmasi wartawan membantah
pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan milik warga atas nama
Melati. Menurutnya, dari 60 orang warga yang memiliki tanah yang
dijadikan jalan menuju PKS PT PAS telah menerima ganti rugi tanah dan
tanaman.
“Kami tidak ada menyentuh tanah Melati itu, buat apa kami keluar duit
sampai seratus juta untuk mengganti rugi tanah dia,” cetus Nainggolan.
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto dikonfirmasi melalui Kanit
Reskrim Polsek Rengat Barat Ipda Aman Roni membenarkan adanya laporan
warga Desa Pematangjaya. “Benar ada laporannya. Saat ini tengah diminta
keterangan melalui pihak desa dan PTPN V yang mengetahui tentang jalan
tersebut. Karena keberadaan PT PAS masih baru dan dinilai belum banyak
tahu tentang jalan tersebut,” ujarnya singkat.
Sementara itu Kepala BPMD–PPT Kabupaten Inhu H Adri Respen mengatakan
izin pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT PAS sebagian sudah diurus.
“Untuk izin lokasi, izin prinsip dan persetujuan dari kepala daerah
sudah dipenuhi. Saat ini PT PAS belum mengurus izin mendirikan bangunan
(IMB),” sebutnya.

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.