Inhumetro.com : MASYARAKAT :Masyarakat Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang terdiri dari 3 Desa, yakni Anak Talang, Cenaku Kecil dan Kepayang Sari yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Pribumi, meminta pemerintah untuk menetapkan status tanah yang ada di desa mereka sebagai tanah ulayat.
Pasalnya tanah yang terletak di tengah-tengah 3 Desa tersebut merupakan peninggalan dari leluhur yang telah lama digarap sebagai lahan perkebunan (Petalangan). Tanah itu sendri bahkan sudah ditanami oleh leluhur mereka jauh dari sebelum Negara Ini terbentuk.
Marlian, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Karya Desa Kepayang Sari yang mewakili 30 Ketua Poktan 3 desa Kecamatan Batang Cenaku menegaskan, bahwa pihaknya tak pernah melakukan perambahan hutan. "Lahan yang kami garap selama ini adalah hutan yang merupakan peninggalan nenek moyang kami. Letaknya pun berada di tengah-tengah 3 desa ini," sebut Marlian ketika dijumpi di Gedung DPRD Inhu.
Tanah ini juga sudah berpuluh tahun lalu digarap sebagai ladang masyarakat, di mana hasilnya sudah dipanen oleh masyarakat. Namun karena anggota keluarga yang semakin bertambah serta keinginan untk meneruskan pendidikan anak-anak, maka lading tersebut digarap untuk dijadkan kebun produktif.
Ada 4 tuntutan yang disampikan kepada Pemerintah Kabupaten Inhu, yaitu meminta Pemkab agar tidak menghambat membuka lahan perkebunan milik masyarakat itu sendiri, karena kebun yang digarap ini bukanlah untuk mencari kaya melainkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Marlian juga meminta kepada Pemkab untuk mendukung anggota Poktan tiga desa ini membuka kebun di atas tanah nenek moyang mereka sendiri. Jika kebun tersebut sudah terealisasi, maka otomatis akan membantu mengurangi beban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan hidup warganya.
"Selain itu kami juga berharap kepada Negara untuk menjalankan kewajiban dan tanggung jawab dalam memulihkan kembali hak-hak kami, sebagaimana yang dimanatkan UUD 45," ujarnya.
Tuntutan terakhir, kata Marlian, jika warga tetap dilarang untuk menggarap tanahnya sendiri, maka kami pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan pokok keluarga berikut biaya sekolah anak-anak.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Inhu, Hafizon Rhamadan, SH menyatakan, dari hasil pertemuan dengan Masyarakat Batang Cenaku yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Pribumi yang dilaksanakan di ruangan Banmus DPRD Inhu, Rabu (28/5) kemarin, masyarakat meminta bantuan kepada DPRD Inhu sebagai penyambung lidah kepada Pemkab Inhu.
"Masyarakat Batang Cenaku meminta Kepada Komisi A DPRD Inhu untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemkab. Inhu, hal ini tentu akan kita laksanakan sebagaimana Tupoksinya Lembaga DPRD Inhu," singkatnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Kepala Desa Kepayang Sari dan Kepala Desa Anak Talang serta Ketua Koperasi Motah Makmur, ditahan oleh Polres Inhu karena diduga telah menggarap lahan yang disebut untuk dijadikan sebagai kebun kelapa sawit. Saat ini terhadap ketiganya sedang dilakukan penangguhan penahanan oleh Polres Inhu.(

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.