Pengurus dan Kader Hanura Inhu Minta Caleg Terplih Suroto Mundur


Inhumetro.com | POLITIK - Pengurus dan kader Partai Hanura di Kabupaten Indragiri Hulu mendesak Suroto segera mengundurkan diri dari keanggotan partai. Langkah ini diharapkan mampu membersihkan nama baik partai sekaligus agar Suroto fokus menghadapi proses hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus judi oleh Mapolres Inhu.

“Para kader dan pengurus partai minta agar Suroto mengundurkan diri saja dengan tujuan untuk membersihkan nama partai dan nama pribadi yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua DPC Hanura Kabupaten Inhu, Yonefan Asri, Selasa (27/5).

Selain mengundurkan diri, Yonefan Asri berharap Suroto meminta maaf kepada masyarakat, terutama kepada partai, sebab kasus judi yang menimpanya telah mencoreng nama baik partai. Bahkan Yonefan minta Ketua DPC Hanura Inhu mengambil langkah dan menerapkan sanksi kepada caleg tersebut. “Ketua DPC sudah seharusnya menjalankan perintah DPP atas tindakan dan perbuatan Caleg yang melanggar aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Inhu Nursyamsiah mengatakan, kasus yang menimpa kadernya yang juga caleg terpilih merupakan keweangan DPP Hanura. “Apapun keputusan pusat, itu yang akan dilakukan oleh DPC. Bahkan, ketika DPP menyarankan untuk dilakukan penggantian, DPC hanya menjalankan intruksi saja,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Inhu memperpanjang masa penahanan terhadap Suroto dan tersangka kasus judi yang diamankan sejak Selasa (6/5) lalu. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penahanan awal untuk 20 hari, namun karena pemberkasan terhadap tersangka belum lengkap atau belum P21 dari Kejaksanaan, makanya masa penahanan terhadap para tersangka judi kembali diperpanjang,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Meilki Bharata, Selasa (27/5).

Kasat Reskrim juga memastikan bahwa perkara judi yang melibatkan salah seorang caleg terpilih untuk DPRD Inhu tersebut tetap akan dilanjutkan hingga proses persidangan dan tidak ada penghentian atau SP3. “Perkara ini tetap dilanjutkan tidak ada dihentikan atau SP3,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Muhammad Amin mengungkapkan bahwa pihaknya belum ada menerima berkas pengajuan penggantian nama calon terpilih dari Partai Hanura yang tersandung kasus judi tersebut. Meski demikian, Muhammad Amin memastikan bahwa penggantian nama calon terpilih masih bisa dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD terpilih.

“Penggantian nama tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 29 tahun 2013. Namun KPU sifatnya hanya menerima berkas verifikasi Panwaslu melalui pengusulan oleh Parpol,” ungkapnya.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.