Inhumetro.com | MASYARAKAT - Belasan Kelompok Tani yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani (Poktan) Pribumi Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu mendatangi Kantor DPRD Inhu di Pematang Reba, Rabu (28/5) menuntut diberi kebebasan untuk menggarap petalangan (tempat berladang).
Puluhan pengurus Poktan yang disambut Komisi A DPRD Inhu tersebut berasal dari Poktan Karya Bersama, Sejahtera Bersama, Sepakat, Sumber Harapan, Sinar Harapan, Sumber Makmur, Talang Indah, Sinar Abadi, Harapan Jaya, Makmur Bersama, Segindam Makmur, Apitan Lestari, Apitan Jaya, Aapitan Makmur, Apitan Sejahtera, Cahaya Makmur, Hikmah Tani, Mekar Makmur, Harapan Makmur, Kamboja, Sentosa, Seroja, Makmur dan Damai.
Dalam orasinya, Ketua Poktan Desa Kepayang Sari, Marlian, mewakili rekan-rekan pengurus Poktan lain menyatakan bahwa mereka bukanlah perambah hutan, "Kami hanya menggarap petalangan (tempat berladang) yang diwariskan oleh leluhur kami, kami berkebun bukan untuk mencari kaya melainkan hanya untuk bertahan hidup," serunya.
Menurutnya, sebelum Negara Indonesia ada mereka secara turun temurun telah membangun kehidupan sesuai adat yang berlaku yang hingga kini masih eksis didalam kehidupan mereka, ujarnya.
"Nenek Moyang kami telah lama menempati Inhu ini khususnya Batang Cenaku atau yang disebut sebagai wilayah petalangan tepatnya Desa Cenaku Kecil, Desa Kepayang Sari dan Desa Anak Talang, hingga negeri ini terbentuk keberadaan kami tetap diakui sebagai masyarakat adat," ujar Marlian.
Hal ini katanya, tertuang dalam Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (3), bersamaan dengan hak-hak kami. Namun pengakuan tersebut tidak sejalan dengan pemenuhan hak-hak kami sebagai masyarakat hukum adat dan bahkan keberadaan kami dalam faktanya telah terlupakan, tukasnya.
Ada 4 hal penting yang akan kami sampaikan kepada para wakil rakyat yang ada di DPRD Inhu yaitu, meminta agar tidak menghambat kami dalam membuka lahan perkebunan kami sendiri, karena kebun yang kami garap bukan untuk mendapat penghasilan yang berkelebihan melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Kami juga meminta dan berharap kepada Pemerintah Daerah mendukung kami untuk membuka kebun diatas tanah nenek moyang kami sendiri dan ketika kabun tersebut sudah terealisasi secara otomatis kami sudah turut membantu membebani negara, katanya.
Kami juga berharap kepada melalui Pemkab. Inhu untuk menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam memulihakan kembali hak-hak kami seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dalam Pasal 28 I Ayat (4) yang menjelaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah, jelasnya.
"Kalaupun kami tetap dilarang keras menggarap diatas tanah kami sendiri, tolong penuhi kebutuhan pokok keluarga kami serta biaya sekolah anak-anak kami," pungkasnya.
Sementara itu Komisi A DPRD Inhu yang menerima kedatangan para Kelompok Tani dari Kecamatan Batang Cenaku tersbut berjanji untuk memfasilitasi hal ini, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakatn 3 Desa yaitu Desa Anak Talang, Desa Kepayang Sari dan Desa Cenaku kecil dapat tercapai.(read/riaedit)

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.