Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Hefnan Endri mengingatkan kepada seluruh sekolah penerima BOS tahun 2014 dapat menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak, penyaluran BOS triwulan berikutnya akan diblokir.

Hal itu ditegaskan Hefnan untuk ketertiban admintrasi dana BOS sebagai pertanggung jawaban kepada pemerintah dan masyarakat. “Dana BOS merupakan dana pemerintah yang notabene uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Hefnan Endri yang juga Sekretaris Dinas Pendikan Kabupaten Inhu.

Untuk penetapan dan keharusan menyampaikan SPJ, akan ditindak lanjuti melalui surat edaran kepada masing-masing sekolah yang menggunakan dana BOS. Sehingga dengan penegasan melalui surat edaran tersebut, tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk tidak menyampai SPJ.

SPJ tersebut dinilai sangat penting sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di setiap sekolah. Disamping itu juga, dengan adanya SPJ tersebut diharapkan penggunaan dana BOS tepat sasaran.

Pihaknya juga berharap, penggunaan dana BOS tersebut juga menggunakan sistim terbuka. Sehingga semua pihak dapat mengetahui penggunaan dana BOS. “Penggunaan dana BOS diuraikan secara rinci dalam bentuk terbuka dan dapat melalui papan pengumuman disetiap sekolah,” sebutnya.
Ketika ditanya, tentang tindakan bagi sekolah yang tidak melengkapi penggunaan dana BOS dengan SPJ, Hefnan menegaskan pihaknya tidak akan mencairakan dana BOS pada triwulan berikutnya. "Pencairan baru bisa dilakukan setelah SPJ di lengkapi," tegasnya.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.