Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 14 Maret 2014 telah menandatangani Permenkominfo No 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi.
Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan sebelumnya, yaitu Permenkominfo No 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang berlaku.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, penetapan peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun karena pada saat menjelang Pemilu 2009 pun, Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan.
"Hanya saja mengingat ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih pada jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi, maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya media sosial dan lain sebagainya bukan berarti tidak ada pengaturannya," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/03).
Menurut dia, penggunaan media sosial secara umum tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, di mana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak boleh mendistribusikan dan atau mengirimkan hingga dapat diketahui adanya konten pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, penipuan, SARA, pengancaman dan lain sebagainya termasuk juga jika ada pihak yang tidak berhak yang menambah dan atau mengurangi suatu situs Parpol tertentu.
Gatot membenarkan bahwa publik kini cenderung makin kritis dan cerdas. Namun, bagaimanapun juga kampanye Pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat.
Sehingga seandainya terjadi pelanggaran oleh caleg, tim sukses, parpol tertentu atau oleh pihak peserta kampanye lainnya, maka adalah hak warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu.
"Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye Pilkada," lanjut Gatot.
Melalui aturan ini, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kampanye melalui jasa telekomunikasi, BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan sebelumnya, yaitu Permenkominfo No 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang berlaku.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, penetapan peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun karena pada saat menjelang Pemilu 2009 pun, Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan.
"Hanya saja mengingat ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih pada jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi, maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya media sosial dan lain sebagainya bukan berarti tidak ada pengaturannya," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/03).
Menurut dia, penggunaan media sosial secara umum tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, di mana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak boleh mendistribusikan dan atau mengirimkan hingga dapat diketahui adanya konten pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, penipuan, SARA, pengancaman dan lain sebagainya termasuk juga jika ada pihak yang tidak berhak yang menambah dan atau mengurangi suatu situs Parpol tertentu.
Gatot membenarkan bahwa publik kini cenderung makin kritis dan cerdas. Namun, bagaimanapun juga kampanye Pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat.
Sehingga seandainya terjadi pelanggaran oleh caleg, tim sukses, parpol tertentu atau oleh pihak peserta kampanye lainnya, maka adalah hak warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu.
"Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye Pilkada," lanjut Gatot.
Melalui aturan ini, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kampanye melalui jasa telekomunikasi, BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.