Sedikitnya 12 orang karyawan SPBU 14 293 642 Simpang Granit, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, di-PHK secara sepihak tanpa pesangon. 12 karyawan tersebut melalui SBSI (serikat buruh seluruh indonesia) 92 melaporkan kasus tersebut ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Indrgiri Hulu (Inhu).
''Kita sudah laporkan managemen SPBU 14 293 642 Simpang Granit ke Dinsosnakertran Inhu atas pemberhentian atau PHK 12 karyawannya secara sepihak dan tanpa pesangon yang jelas sesui aturan yang berlaku, Rabu (19/2/2014) kemaren,'' sebut Ketua SBSI 92 Bahrum di Pemetang Reba. Dikatakan Bahrum, pemberhentian karyawan tersebut oleh pihak SPBU hanya secara lisan, dengan dalih perusahaan merugi, sebutnya.
Anehnya lagi, sambung Bahrum, dengan dalih pailit (bangkrut) ini, 12 orang buruh tersebut di-PHK pada 31 Desember lalu, namun karyawan ini masih disuruh kerja hingga Januari 2014. Begitu juga gaji yang dibayarkan hanya sampai Desember. ''Jika perusahaan bangkrut atau dipindahtangankan, tentunya harus merujuk UU 13 thn 2003 pasal 163 ayat 2.
Yakni peleburan, penggabungan, perubahan status dan pengusaha yang tidak mau melanjutkan hubungan kerja, karyawan harus mendapatkan konpensasi 2 kali UP dan 1 x UPMK ditambah UPH, namun hal ini aturan hanya tinggal aturan, tukasnya. Salah seorang karyawan SPBU yang di PHK Bujang Mastur menyebutkan, bahwa dirinya sudah bekerja selama 21 tahun.
''Saya sudah 21 tahun bekerja di SPBU ini, namun dipecat begitu saja, dengan pemberitahuan secara lisan, kami merasa dihina pihak SPBU,'' sebutnya. Sakitnya lagi tambah M Mastur, saldo Jamsostek saya hanya dibayarkan hingga tahun 2010, hal itu terungkap ketika saya bersama rekan yang lain mencroscek ke kantor Jamsostek di Rengat.
Kepala Dinsosnakertran Inhu, Kuwat Widiayanto, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Jhon Effendi didampingi Kasi Hubungan Industrial, Sutrisno MH, membenarkan adanya laporan dari mantan karyawan SPBU Simpang Granit melalui pengurus SBSI 92 pada, Rabu semalam.
Jhon Effendi mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan memverifikasi laporan tersebut, mengingat masa kerja sudah belasan tahun. Terkait penyelesaiannya nanti, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan mediasi serta akan memanggil pihak perusahaan, tukasnya.
Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.