Pemerintah Kabupaten Inhu memperpanjang pelaksanaan pekerjaan terhadap tujuh kegiatan fisik tahun anggaran 2013 yang belum selesai hingga akhir tahun. Perpanjangan waktu pekerjaan diberikan dengan pertimbangan kebutuhan dan manfaat proyek fisik yang tengah dilaksanakan.

Demikian disampaikan Sekda Inhu, Raja Erisman disela-sela penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Inhu tahun 2014 kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kamis (2/1/14) di gedung Gerbangsari, komplek Kantor Bupati Inhu, Pematangreba.

“Perpanjangan waktu terhadap tujuh kegiatan fisik itu sudah ada payung hukumnya dan sudah sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012. Ini perlu dipahami agar tidak menjadi pertanyaan,” ujar Sekda.

Dijelaskan Sekda, tujuh kegiatan fisik tahun anggaran 2013 yang diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan diantaranya pembangunan Kantor Bupati Inhu, pembangunan SD 006 Rengat serta pembangunan empat venue yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) VIII Riau.

“Alasannya kita memberikan perpanjangan tak lain karena kebutuhan dan manfaat dari kegiatan yang sedang dikerjakan. Seperti empat venue yang akan digunakan pada Porda VIII Riau, hal ini sangat penting dan harus diselesaikan,” jelasnya.

Begitu juga dengan pembangunan SDN 006 Rengat. Perpanjangan waktu diberikan karena Pemkab Inhu pada tahun 2014 kembali akan membangun salah satu SD di Rengat, sehingga siswanya akan dipindahkan sementara pada lokasi yang saat ini digunakan siswa SDN 006 Rengat.

“Untuk mekanisme pencairan anggaran terhadap beberapa pekerjaan yang diperpanjang ini juga sudah dikonsultasikan ke BPK Perwakilan Riau, dengan demikian diharapkan tidak ada lagi persoalan terhadap perpanjangan waktu terhadap kegiatan fisik tersebut,” jelasnya.

Sekda juga minta kepada seluruh pimpinan SKPD agar melaksanakan serah terima terhadap kegiatan fisik yang telah selesai dilaksanakan seratus persen ke Bagian Aset Setda Inhu. Setelah itu baru kembali diserahkan kepada SKPD masing-masing.

Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan per November 2013, realisasi anggaran tahun 2013 mencapai 79,8 persen. Karena itu pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui lebih detail terkait realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan fisik hingga akhir Desember 2013.

Wabup juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Inhu agar segera ditindaklanjuti pelaksanaan kegiatan yang sudah diprogramkan pada APBD Tahun 2014. Apalagi saat ini DPA APBD Inhu tahun 2014 sudah diserahkan kepada seluruh pimpinan SKPD.

Sebab sebaik apapun program yang telah tertuang dalam DPA APBD Inhu tahun 2014, tidak akan bermakna apabila tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Apalagi saat ini masyarakat menunggu kerja keras Pemkab Inhu dalam meningkatkan kesejahteraan.


Pemerintah Kabupaten Inhu memperpanjang pelaksanaan pekerjaan terhadap tujuh kegiatan fisik tahun anggaran 2013 yang belum selesai hingga akhir tahun. Perpanjangan waktu pekerjaan diberikan dengan pertimbangan kebutuhan dan manfaat proyek fisik yang tengah dilaksanakan.

Demikian disampaikan Sekda Inhu, Raja Erisman disela-sela penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Inhu tahun 2014 kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kamis (2/1/14) di gedung Gerbangsari, komplek Kantor Bupati Inhu, Pematangreba.

“Perpanjangan waktu terhadap tujuh kegiatan fisik itu sudah ada payung hukumnya dan sudah sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012. Ini perlu dipahami agar tidak menjadi pertanyaan,” ujar Sekda.

Dijelaskan Sekda, tujuh kegiatan fisik tahun anggaran 2013 yang diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan diantaranya pembangunan Kantor Bupati Inhu, pembangunan SD 006 Rengat serta pembangunan empat venue yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) VIII Riau.

“Alasannya kita memberikan perpanjangan tak lain karena kebutuhan dan manfaat dari kegiatan yang sedang dikerjakan. Seperti empat venue yang akan digunakan pada Porda VIII Riau, hal ini sangat penting dan harus diselesaikan,” jelasnya.

Begitu juga dengan pembangunan SDN 006 Rengat. Perpanjangan waktu diberikan karena Pemkab Inhu pada tahun 2014 kembali akan membangun salah satu SD di Rengat, sehingga siswanya akan dipindahkan sementara pada lokasi yang saat ini digunakan siswa SDN 006 Rengat.

“Untuk mekanisme pencairan anggaran terhadap beberapa pekerjaan yang diperpanjang ini juga sudah dikonsultasikan ke BPK Perwakilan Riau, dengan demikian diharapkan tidak ada lagi persoalan terhadap perpanjangan waktu terhadap kegiatan fisik tersebut,” jelasnya.

Sekda juga minta kepada seluruh pimpinan SKPD agar melaksanakan serah terima terhadap kegiatan fisik yang telah selesai dilaksanakan seratus persen ke Bagian Aset Setda Inhu. Setelah itu baru kembali diserahkan kepada SKPD masing-masing.

Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan per November 2013, realisasi anggaran tahun 2013 mencapai 79,8 persen. Karena itu pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui lebih detail terkait realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan fisik hingga akhir Desember 2013.

Wabup juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Inhu agar segera ditindaklanjuti pelaksanaan kegiatan yang sudah diprogramkan pada APBD Tahun 2014. Apalagi saat ini DPA APBD Inhu tahun 2014 sudah diserahkan kepada seluruh pimpinan SKPD.

Sebab sebaik apapun program yang telah tertuang dalam DPA APBD Inhu tahun 2014, tidak akan bermakna apabila tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Apalagi saat ini masyarakat menunggu kerja keras Pemkab Inhu dalam meningkatkan kesejahteraan. - See more at: http://www.riau24.com/berita/baca/15320-pemkab-inhu-perpanjang-waktu-7-kegiatan-fisik-2013/#sthash.n8qf5LlU.dpuf
Pemerintah Kabupaten Inhu memperpanjang pelaksanaan pekerjaan terhadap tujuh kegiatan fisik tahun anggaran 2013 yang belum selesai hingga akhir tahun. Perpanjangan waktu pekerjaan diberikan dengan pertimbangan kebutuhan dan manfaat proyek fisik yang tengah dilaksanakan.

Demikian disampaikan Sekda Inhu, Raja Erisman disela-sela penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Inhu tahun 2014 kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kamis (2/1/14) di gedung Gerbangsari, komplek Kantor Bupati Inhu, Pematangreba.

“Perpanjangan waktu terhadap tujuh kegiatan fisik itu sudah ada payung hukumnya dan sudah sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012. Ini perlu dipahami agar tidak menjadi pertanyaan,” ujar Sekda.

Dijelaskan Sekda, tujuh kegiatan fisik tahun anggaran 2013 yang diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan diantaranya pembangunan Kantor Bupati Inhu, pembangunan SD 006 Rengat serta pembangunan empat venue yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) VIII Riau.

“Alasannya kita memberikan perpanjangan tak lain karena kebutuhan dan manfaat dari kegiatan yang sedang dikerjakan. Seperti empat venue yang akan digunakan pada Porda VIII Riau, hal ini sangat penting dan harus diselesaikan,” jelasnya.

Begitu juga dengan pembangunan SDN 006 Rengat. Perpanjangan waktu diberikan karena Pemkab Inhu pada tahun 2014 kembali akan membangun salah satu SD di Rengat, sehingga siswanya akan dipindahkan sementara pada lokasi yang saat ini digunakan siswa SDN 006 Rengat.

“Untuk mekanisme pencairan anggaran terhadap beberapa pekerjaan yang diperpanjang ini juga sudah dikonsultasikan ke BPK Perwakilan Riau, dengan demikian diharapkan tidak ada lagi persoalan terhadap perpanjangan waktu terhadap kegiatan fisik tersebut,” jelasnya.

Sekda juga minta kepada seluruh pimpinan SKPD agar melaksanakan serah terima terhadap kegiatan fisik yang telah selesai dilaksanakan seratus persen ke Bagian Aset Setda Inhu. Setelah itu baru kembali diserahkan kepada SKPD masing-masing.

Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan per November 2013, realisasi anggaran tahun 2013 mencapai 79,8 persen. Karena itu pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui lebih detail terkait realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan fisik hingga akhir Desember 2013.

Wabup juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Inhu agar segera ditindaklanjuti pelaksanaan kegiatan yang sudah diprogramkan pada APBD Tahun 2014. Apalagi saat ini DPA APBD Inhu tahun 2014 sudah diserahkan kepada seluruh pimpinan SKPD.

Sebab sebaik apapun program yang telah tertuang dalam DPA APBD Inhu tahun 2014, tidak akan bermakna apabila tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Apalagi saat ini masyarakat menunggu kerja keras Pemkab Inhu dalam meningkatkan kesejahteraan. - See more at: http://www.riau24.com/berita/baca/15320-pemkab-inhu-perpanjang-waktu-7-kegiatan-fisik-2013/#sthash.n8qf5LlU.dpuf

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.