Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatur tentang pengelolaan Jamkesmas, Askes PNS, TNI, Polri dan JPK Jamsostek dalam satu badan. Besaran iuran pun berbeda-beda tergantung kelas yang dipilih.

"Untuk warga yang mampu bisa punya JKN dengan membayar sendiri sesuai kelas yang dipilih. Ada yang biayanya Rp 25.500, Rp 42.500, dan Rp 59.500," ujar dr. Fahmi Idris selaku Direktur Utama BPJS di RSUP Fatmawati beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Zaenal Abidin, MH menyatakan ketakutannya akan iuran yang menurutnya terlalu kecil. "Kalau iurannya terlalu kecil takutnya nanti BPJS kewalahan," ujarnya ketika dihubungi detikHealth dan ditulis pada Jumat (3/1/2014).

Besaran iuran yang terlalu kecil dinilainya akan membuat BPJS kewalahan. Sebab banyak penyakit yang membutuhkan obat dan perawatan yang mahal. Ia mengambil contoh pasien jantung dan diabetes melitus yang sudah pasti minum obat setiap hari.

"Pasien juga ada yang butuh obat setiap hari seperti jantung dan dm (dibetes melitus). Belum lagi pasien kanker dan stroke," lanjutnya.

Untuk itu ia menyarankan jika tidak menaikkan besaran iuran, pemerintah harus siap menggelontorkan dana untuk menutupi pengeluaran tersebut. "Jadi kalau memberikan dana jangan tanggung-tanggung," ujar dokter yang akrab disapa dr Enal tersebut.

Selain masalah iuran, dr Zaenal juga menyoroti masalah SDM kesehatan. Menurutnya SDM kesehatan di Indonesia termasuk kurang dan tidak merata. Ia menegaskan harus ada peraturan tentang pemerataan kualitas SDM kesehatan di Indonesia.

"Kalau dokternya kompeten tapi perawatnya nggak ada gimana? atau satu puskesmas hanya punya satu dokter? Pelayanan JKN tentu juga tidak maksimal," pungkasnya.

Berdasarkan data pada Riset Fasilitas Kesehatan 2011 dilaporkan bahwa dari total 685 rumah sakit umum milik pemerintah di seluruh Indonesia, 126 di antaranya tidak memiliki spesialis penyakit dalam, 139 tidak memiliki spesialis bedah, 167 tidak memiliki spesialis anak, dan 117 tidak memiliki spesialis kebidanan dan kandungan. Bahkan 60,9 persen di antaranya belum memiliki mobil jenazah.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.