![]() |
| Gambar : Kadisperindagpasar Inhu |
Puluhan Gudang Barang milik para Pengusaha di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga tidak memiliki Izin, baik yang ada didalam Kota Rengat sebagai Ibukota Kab. Inhu maupun yang berada di daerah Kec Seberida, Belilas, Kec Rengat Barat, Pematang Reba, Kecamatan Pasir Penyu, Airmolek maupun daerah lainnya.
Sosialisasi sudah setiap tahun digelar oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolah Pasar (Disperindagpas), bahkan dilakukan disetiap kecamatan yang ada dikabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Namun para pengusaha masih tetap membandel untuk tidak mengurus perizinan Gudang tempat stok penumpukan barang yang dimilikinya. Oleh sebab itu pihak Disperindagpas dalam waktu dekat akan menurunkan Tim guna untuk Inspeksi mendadak kesetiap gudang milik pengusaha yang ada didaerah ini.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan dengan Kepala Dinas (Kadis) Perindagpas Inhu Ir. Hasman Dayat MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas), E. Adha S.Sos, MH, Minggu (20/12/2015) membenarkan hal tersebut, untuk itu pihaknya sudah menggelar sosialisasi bersama dengan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) Inhu sudah menggelar Sosialisai terhadap hal tersebut kesetiap kecamatan yang ada di Inhu.
Dia mengatakan, seperti minggu kemarin, juga masih kami gelar Sosialisasi bertempat dikantor Camat Pasir Penyu dan telah mengundang semua masyarakat baik pengusaha maupun pihak pihak yang terlibat terhadap usaha yang memiliki stok Pergudangan dimana Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas (Kadis) Perindagpas Inhu Ir. Hasman Dayat, MSi pada hari kamis (17/12/2015) kemarin dan tampak dihadiri 30 Orang Pengusaha di Kab. Inhu, katanya.
“Sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2014 tentang Pergudangan, gudang mempunyai 4 Tipe yaitu keriteria A,B,C dan D, dimana gudang yang ukurannya 100 Meter persegi diwajibkan mengurus TDG (Tanda Daftar Gudang) dan Perizinan lainnya, sebut E. Adha S.Sos, MH, yang juga Ketua PMI Kec Pasir Penyu itu,.
Dipertegasnya, ketika tidak mengurus izin Gudang dan Izin lain sangsinya dapat dipidana dan di denda sebesar 5 Milyar rupiah dan juga Pemilik gudang harus melakukan penataan terhadap barang yang masuk dalam gudang, dimana barang yang bersifat bahan makanan harus dipisahkan dengan barang yang memiliki unsur kimia.
Ia juga mengatakan, terhadap rangkaian pengurusan rekomendasi izin tersebut diatas untuk Disperindagpas Inhu tidak dipungut Bayaran alias Nol Rupiah, jadi tidak ada alasan lagi bagi pengusaha pergudangan untuk tidak mengurus izin gudangnya, Berdasarkan data yang ada di Disperindagpas sejauh ini baru 61 gudang yang mengurus rekomendasi izin ke Disperindagpas Inhu, pungkasnya. (*)
Sosialisasi sudah setiap tahun digelar oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolah Pasar (Disperindagpas), bahkan dilakukan disetiap kecamatan yang ada dikabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Namun para pengusaha masih tetap membandel untuk tidak mengurus perizinan Gudang tempat stok penumpukan barang yang dimilikinya. Oleh sebab itu pihak Disperindagpas dalam waktu dekat akan menurunkan Tim guna untuk Inspeksi mendadak kesetiap gudang milik pengusaha yang ada didaerah ini.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan dengan Kepala Dinas (Kadis) Perindagpas Inhu Ir. Hasman Dayat MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas), E. Adha S.Sos, MH, Minggu (20/12/2015) membenarkan hal tersebut, untuk itu pihaknya sudah menggelar sosialisasi bersama dengan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) Inhu sudah menggelar Sosialisai terhadap hal tersebut kesetiap kecamatan yang ada di Inhu.
Dia mengatakan, seperti minggu kemarin, juga masih kami gelar Sosialisasi bertempat dikantor Camat Pasir Penyu dan telah mengundang semua masyarakat baik pengusaha maupun pihak pihak yang terlibat terhadap usaha yang memiliki stok Pergudangan dimana Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas (Kadis) Perindagpas Inhu Ir. Hasman Dayat, MSi pada hari kamis (17/12/2015) kemarin dan tampak dihadiri 30 Orang Pengusaha di Kab. Inhu, katanya.
“Sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2014 tentang Pergudangan, gudang mempunyai 4 Tipe yaitu keriteria A,B,C dan D, dimana gudang yang ukurannya 100 Meter persegi diwajibkan mengurus TDG (Tanda Daftar Gudang) dan Perizinan lainnya, sebut E. Adha S.Sos, MH, yang juga Ketua PMI Kec Pasir Penyu itu,.
Dipertegasnya, ketika tidak mengurus izin Gudang dan Izin lain sangsinya dapat dipidana dan di denda sebesar 5 Milyar rupiah dan juga Pemilik gudang harus melakukan penataan terhadap barang yang masuk dalam gudang, dimana barang yang bersifat bahan makanan harus dipisahkan dengan barang yang memiliki unsur kimia.
Ia juga mengatakan, terhadap rangkaian pengurusan rekomendasi izin tersebut diatas untuk Disperindagpas Inhu tidak dipungut Bayaran alias Nol Rupiah, jadi tidak ada alasan lagi bagi pengusaha pergudangan untuk tidak mengurus izin gudangnya, Berdasarkan data yang ada di Disperindagpas sejauh ini baru 61 gudang yang mengurus rekomendasi izin ke Disperindagpas Inhu, pungkasnya. (*)
[success title="Source : " icon="check-circle"] http://kabarriau.com/berita/9466/disperindagpas-inhu-ancam-pengusaha-tak-miliki-izin-pergudangan[/success]

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.