Pungutan Galian C di Inhu Dinilai Tidak Adil

Fokus Inhu - Satu lagi kebijakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dinilai tidak adil, yaitu Pajak Galian C bagi para rekanan kontraktor di Inhu, pasalnya pajak galian C ini hanya diberlakukan bagi para rekanan kontraktor saja.

Salah seorang kontraktor di Inhu yang enggan namanya dipublikasikan Selasa (2/9) mengatakan bahwa kita tidak keberatan untuk membayar pajak galian C, karena itu memang kewajiban kita untuk membayarnya.

"Namun.. kenapa hanya kepada para kontraktor yang dikenakan, sementara yang menggunakan Galian C tersebut bukan hanya kontraktor saja," katanya.

Banyak Galian C tersebut yang digunakan untuk penggunaan pribadi, seperti pembangunan rumah, ruko, perumnas dan lain-lain sebagainya, mereka tentu tidak membayar pajak Galian C karena mereka tidak menggunakan uang APBD, katanya lagi.

Bahkan banyak Galian C Kab. Inhu yang dibawa keluar daerah seperti ke Kab. Inhil (Indragiri Hilir), mereka juga tidak akan membayar galian C di Inhu, terangnya.

Harusnya pemkab. Inhu mengenakan pajak galian C tersebut kepada seluruh pihak yang menggunakan dan menggunakan Galian C seperti Pasir Batu dan Kerikil, bukan hanya kepada Rekanan yang beraktifitas di Inhu saja, harapanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu Ir. Khairizal belum dapat dijumpai Selasa (2/9) untuk dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dihubungi melalui Hp sedang tidak aktif.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.