LIRIK - Sebagai wujud rasa solidaritas kepada sesama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) khususnya di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setiap oknum PNS yang terlibat tindak pidana akan diberikan pengacara dan pendamping.
Pendamping penyidikan dan pembelaan tersebut diberikan gratis dari Pemkab Inhu melalui Bagian Hukum Setdakab jika diperlukan.
Kabag Hukum Setdakab Inhu Afrizon Rizal SH kepada wartawan seperti dikutip dari riau-global.com, mengatakan, setiap oknum PNS dilingkungan Pemkab Inhu yang terjerat dengan tindak pidana akan diberikan bantuan pendamping penyidik dan pengacara gratis.
'Jika yang bersangkutan meminta bantuan pendamping penyidikan dan pembelaan atas kasus yang melilitnya Bagian Hukum Setdakab akan mengakomodir,' ujar Kabag Hukum sembari menyebut bantuan yang dia maksud tanpa pengecualian, Sabtu (23/8) akhir pekan kemaren.
Terkait kasus yang melilit salah seorang oknum PNS dari Kelurahan Peranap, karena mengkomsusi narkoba jenis sabu-sabu dan diciduk satupan Polsek Peranap pekan kemaren, Afrizon mengaku hingga setakat ini Bagian Hukum belum melihat ada permintaan bantuan hukum dari tersangka (TSK).
'Jika dia meminta akan kita bantu. Namun demikian kami belum melihat ada permohonan subsidi pendamping,' sebut Kabag Hukum Setdakab Inhu itu.
Pendamping penyidikan dan pembelaan tersebut diberikan gratis dari Pemkab Inhu melalui Bagian Hukum Setdakab jika diperlukan.
Kabag Hukum Setdakab Inhu Afrizon Rizal SH kepada wartawan seperti dikutip dari riau-global.com, mengatakan, setiap oknum PNS dilingkungan Pemkab Inhu yang terjerat dengan tindak pidana akan diberikan bantuan pendamping penyidik dan pengacara gratis.
'Jika yang bersangkutan meminta bantuan pendamping penyidikan dan pembelaan atas kasus yang melilitnya Bagian Hukum Setdakab akan mengakomodir,' ujar Kabag Hukum sembari menyebut bantuan yang dia maksud tanpa pengecualian, Sabtu (23/8) akhir pekan kemaren.
Terkait kasus yang melilit salah seorang oknum PNS dari Kelurahan Peranap, karena mengkomsusi narkoba jenis sabu-sabu dan diciduk satupan Polsek Peranap pekan kemaren, Afrizon mengaku hingga setakat ini Bagian Hukum belum melihat ada permintaan bantuan hukum dari tersangka (TSK).
'Jika dia meminta akan kita bantu. Namun demikian kami belum melihat ada permohonan subsidi pendamping,' sebut Kabag Hukum Setdakab Inhu itu.

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.