Limbah Jebol, Aktifitas PKS PT. SSR Terancam Dihentikan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Selasa (5/8) turun lapangan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Swakarsa Sawit Raya (SSR). Pasalnya, beberapa waktu lalu tanggul limbah milik perusahaan tersebut jebol.

"Turun lapangan ini dilakukan sebagai verifikasi lapangan untuk mengetahui kendala-kendala dan progres yang telah dicapai," ujar Kepala BLH Inhu M Bayu, Selasa (5/8).

Menurutnya, turun lapangan kali ini juga sebagai tindak lanjut terhadap turun lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli lalu. Bahkan saat itu, sesuai dengan Berita Acara (BA) turun lapangan, pihak perusahaan meminta waktu perbaikan tanggul limbah yang jebol selama 3 bulan.

"Dugaan tanggul jebol itu masih sebatas rembesan di kolam cadangan yang mengalir ke saluran dan kebun perusahaan," sambungnya.

Namun demikian jika dalam waktu 3 bulan tidak dapat dipenuhi, akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Bahkan jika tetap diabaikan secara bertahap akan ada sanksi paksaan dari pemerintah berupa pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin lingkungan.

"Sanksi administratif yang paling berat adalah pencabutan izin lingkungan dan jika ini dilakukan artinya sama saja memberhentikan operasional perusahaan," terangnya.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.