Pemotongan TKT Guru PNS di Inhu Sudah Sesuai Perda
FOKUS INHU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hulu mengimbau kepada 3.800 guru PNS agar tidak mempersoalkan adanya pemotongan Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT) yang baru diterima dari Pemkab Inhu, Rabu (16/7) tadi.

Kepala Disdik Inhu H Ujang Sudrajat SP Msi melalui Sekretaris Disdik Inhu Hefnan Endri Mpd menegaskan bahwa pemotongan TKT diberlakukan tidak hanya terhadap guru PNS, namun untuk seluruh PNS yang ada di Inhu.

Adapun pemotongan itu dilakukan berdasarkan Perda nomor 31 tahun 2014, tentang iuran wajib anggota Korpri melalui surat Bupati Inhu.

“Surat tersebut sudah melalui keputusan rapat bersama, sehingga disepakati pada penerimaan TKT ini di potong langsung dan untuk iuran wajib Korpri tidak diambil melalui gaji PNS,” terangnya.

Dikatakan Hefnan, pihaknya memastikan pembayaran dana TKT guru PNS tidak ada kendala. Sebab, pencairan dana TKT guru tidak lagi melalui Disdik Inhu, melainkan melalui bendahara Unit Pelayanan Teknis (UPT) di setiap kecamatan.

“Setelah di cek dengan beberapa UPT, tidak ada kendala dalam pembayaran TKK tersebut," ujarnya.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.