GERAM Desak DPRD Inhu Hearing PLN dan PT WIKA
MASYARAKAT - Ketua Gerakan Anti Mati Lampu (GERAM) Supri Handayani SE (Ando) mendesak DPRD Indragiri Hulu agar memanggil pihak PLN Area Rengat dan pihak PT Wijaya Karya (WIKA) sebagai pengelola PLTMG Lirik, dalam dengar pendapat (hearing) terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Inhu.

Pemanggilan hearing itu, kata Ando, perlu segera dilakukan menyikapi semakin parahnya pemadaman listrik, sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa warga seperti yang terjadi di PLTD Kotalama, Kecamatan Rengat Barat dan di Airmolek Kecamatan Pasirpenyu.

Menurutnya, selama ini warga dibingungkan dengan alasan - alasan dua BMUN tersebut yang mengurus listrik di Inhu. Pihak PLN menyalahkan PT WIKA selaku pengelola PLTMG Lirik, sementara PT WIKA mengaku terjadinya pemadaman listrik bukan serta merta kesalahan dari PT WIKA.

"Jadi, kami sangat berharap kepada DPRD Inhu dan Pemkab Inhu harus menambil sikap kepada dua perusahaan negara tersebut. Sebab, jika hal ini dibiarkan akan semakin menimbulkan reaksi dari masyarakat," cetusnya.

Untuk itu, tambah Ando, jika DPRD Inhu memanggil pihak PLN Area Rengat dan PT WIKA, GERAM akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi seperti yang pernah terjadi pada tahun 2011 lalu di kantor PLN Rayon Rengat.

"Kami memang berencana melakukan aksi seperti peristiwa unjuk rasa di Kantor PLN Rayon Rengat tahun 2011, namun jika hal ini disikapi DPRD Inhu dan Pemkab Inhu, kami akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi itu," ujarnya.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.