FOKUS INHU - Kejuaraan Motocross yang setiap Tahun dilaksanakan di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tahun ini terancam `GAGAL`. Pasalnya tidak akan mendapat izin dari Pemkab. Inhu.
Suhendri Staf Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Kab. Inhu mengatakan bahwa selama ini panitia pelaksanaan kejuaraan motocross di air molek tidak pernah meminta izin kepada pemkab. Inhu selaku pemilik lahan.
"Lahan yang dijadikan sebagai Arena Motocross tersebut merupakan lahan milik pemkab.Inhu yang berasal dari eks HGU PT TPP yang dihibahkan pada tahun 2008 yang lalu," katanya.
Pada tahun 2013 yang lalu di lahan yang luasnya 10 hektare tersebut sudah dibangun Ruang Terbuka Hijau sebagai arena rekreasi bagi masyarakat, katanya lagi.
Yang kita sesalkan katanya, selama dilaksanakannya kejuaraan motor cross ditempat tersebut selain tidak meminta izin kepada Pemkab. Inhu kontribusinya juga tidak ada.
Padahal sebagaimana yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Bagi siapa saja yang menggunakan fasilitas daerah wajib memiliki izin dari instansi terkait serta membayar restribusi kepada daerah, sementara selama ini pelaksanaan motocross tersebut tidak ada kontribusinya.
Untuk itu kita minta kepada baik itu Kades, Lurah, Camat serta kepolisian untuk tidak mudah mengeluarkan izin terhadap suatu keramaian terlebih lagi yang menggunakan fasilitas daerah, pungkasnya.
Suhendri Staf Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Kab. Inhu mengatakan bahwa selama ini panitia pelaksanaan kejuaraan motocross di air molek tidak pernah meminta izin kepada pemkab. Inhu selaku pemilik lahan.
"Lahan yang dijadikan sebagai Arena Motocross tersebut merupakan lahan milik pemkab.Inhu yang berasal dari eks HGU PT TPP yang dihibahkan pada tahun 2008 yang lalu," katanya.
Pada tahun 2013 yang lalu di lahan yang luasnya 10 hektare tersebut sudah dibangun Ruang Terbuka Hijau sebagai arena rekreasi bagi masyarakat, katanya lagi.
Yang kita sesalkan katanya, selama dilaksanakannya kejuaraan motor cross ditempat tersebut selain tidak meminta izin kepada Pemkab. Inhu kontribusinya juga tidak ada.
Padahal sebagaimana yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Bagi siapa saja yang menggunakan fasilitas daerah wajib memiliki izin dari instansi terkait serta membayar restribusi kepada daerah, sementara selama ini pelaksanaan motocross tersebut tidak ada kontribusinya.
Untuk itu kita minta kepada baik itu Kades, Lurah, Camat serta kepolisian untuk tidak mudah mengeluarkan izin terhadap suatu keramaian terlebih lagi yang menggunakan fasilitas daerah, pungkasnya.

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.