FOKUS INHU - Persoalan tapal batas antara Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Indragiri Hilir (Inhil) sudah disepakati dan ditandatangani kedua kepala daerah. Sedangkan persoalan tapal batas Inhu dengan Pelalawan dan Kuansing masih harus dibahas untuk mencapai kesepakatan.
Hal itu diungkapkan Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Inhu Hendri Yasnur. Dikatakan Hendri, tapal batas Inhu dengan Inhil, tinggal menunggu keluarnya SK Mendagri saja. Sesuai dengan janji dari pihak Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, SK akan terbit selama 60 hari ke depan," jelasnya, Senin (30/6/2014).
Dikatakan Hendri, penetapan batas wilayah yang dilakukan oleh Inhu saat ini, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 Permendagri No 76 Tahun 2012. Sehingga tidak ada lagi permasalahan, karena kedua kepala daerah sudah melakukan penandatanganan kesepakatan, berarti sudah sah secara de facto dan tinggal menunggu payung hukumnya saja (de jure).
Diungkapkannya, batas Inhu dengan Muaro Tebo, Jambi, juga tidakk ada masalah lagi. "Batas yang masih perlu pembahasan dan kesepakatan adalah batas Inhu dengan Pelalawan dan batas Inhu dengan Kuansing," ujarnya.
Disebutkan mantan Kabag Humas Pemkab Inhu ini, untuk batas Inhu dengan Pelalawan, sudah ada pertemuan awal di Inhu antara Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pelalawan dengan PBD Inhu.
Dari pertemuan tersebut juga sudah ada kesepakatan 18 titik batas di lima kecamatan dari tujuh kecamatan yang berbatasan langsung dengan Pelalawan. Lima kecamatan yang sudah disepakati batasnya adalah Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku, Kelayang dan Peranap.
Sementara dua kecamatan lagi yang belum didapat kesepakatan, Kecamatan Lirik dan Lubuk Batu Jaya. Untuk awal ini, sambungnya, batas yang ada di Lirik, masing-masing mempunyai versi berbeda. Menurut PBD Inhu, dari gerbang batas yang ada di jalan lintas timur Redang Seko, bergesar 200 meter ke arah Pelalawan.
Sementara menurut PBD Pelalawan, bergeser 800 meter ke arah Inhu. Untuk itu, menurut Hendri perlu ada identiifikasi masalah, termasuk administrasi dan akan dilakukannya tinjauan lapangan yang akan dilakukan oleh masing-masing Tim PBD dan akan disimulasikan untuk argumentaasi masing-masing, guna meyakinkan wilayah tersebut.
Dijelaskannya, dasar kerja tim ini adalah Perda RTRW Riau No 10 Tahun 1994 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI). Hendri mengatakan, ketika Pelalawan masih masuk Kampar, batasnya memang berada di gerbang yang ada di Desa Redang Seko, namun ketika itu juga belum tuntas, makanya sekarang perlu penyelesaiannya.
Ditambahkannya, untuk batas di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, masalahnya ada pada SD yang dahulunya dibangun oleh Kabupaten Kampar. "Tinggal mengambil kesepaktan saja, apakah SD tersebut dihibahkan atau ada jalan keluar lainnya," sambungnya.

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.