KPU Inhu Targetkan 291.498 DPT Pada Pilpres Mendatang
FOKUS INHU - Inhumetro.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebanyak 291.498 pemilih.

Jumlah tersebut bertambah 10.871 pemilih jika dibanding DPT Pemilu Legislatif lalu. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 839 TPS yang tesebar pada 194 desa/kelurahan. Jumlah TPS tersebut berkurang sebanyak 50 TPS dibanding TPS Pileg lalu sebanyak 889 TPS.

Penetapan DPT dan TPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan melalui rapat pleno yang dilaksanakan KPU Inhu bersama Parpol, Panwaslu dan pemerintah di Wisma Ferdi Pematangreba, Senin (9/6).

Menurut Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, dari 291.498 pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tersebut, sebanyak 148.902 diantaranya merupakan pemilih laki-laki dan dan sebanyak 142.596 pemilih perempuan. 

Menurut Muhammad Amin, pengurangan jumlah TPS pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengacu kepada peraturan KPU tentang penetapan jumlah pemilih disetiap TPS. Dimana pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini, disetiap TPS maksimal sebanyak 800 pemilih. “Pada Pileg beberapa waktu lalu, setiap TPS maksimal 300 pemilih,” ungkapnya.

Selain itu sebutnya, terjadinya penambahan jumlah pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dibanding Pileg beberapa waktu lalu, adanya pemilih yang terdaftar dalam DPK dan DPKTB dimasukkan kedalam DPT. Kemudian adanya pemilih pemula yang berasal dari siswa atau penduduk yang sudah berusia 17 tahun. “Untuk jumlah pemilih terbanyak itu terdapat di Kecamatan Rengat yakni sebanyak 40.386 pemilih,” sebutnya.

Lebih jauh disampaikannya, pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap masih ada istilah DPK. Dimana, bagi penduduk yang sudah mempunyai hak pilih dan belum terdaftar, akan masuk dalam DPK. “Untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT masih ada kesempatan untuk dapat memilih atau masuk dalam DPK selambat-lambatnya 15 hari sebelum pemilihan,” terangnya.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.