Dishubkominfo Inhu Gelar Sosialisasi UU KIP

FOKUS INHU - INHUMETRO.com :Sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mewujudkan transparan dan akuntabilitas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhu menaja sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"Kegiatan ini akan dilaksaanakan pada Kamis (19/6/2014) yang bertempat di Wisma Ferdi, Jl Raya Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, dengan narasumber yang didatangkan dari Komisi Informasi Provinsi Riau, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PTIRO) Jakarta dan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkomminfo) Kabupaten Inhu Drs Erfandi, Rabu (18/6/2014) seperti dilansir dari Goriau.com

Sosialisasi UU KIP ini, kata Erfandi, sebagai tindak lanjut dari inplementasi open govermen Indonesia (OGI). Pemkab Inhu berkomitmen untuk terus mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Dikatakan Erfandi, sosialisasi Undang-undang KIP ini adalah tentang fokus penyusunan daftar informasi publik bagi Pejabat Perngelola Informasi dan Dokumentaasui (PPID) pembantu yang ada di Inhu. "Peserta sosialisasi ini adalah seluruh sekretaris dan Kasubag umum setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada. Sebab mereka adalah selaku PPID pembantu,"

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.