Inhumetro.com | EKONOMI - PLN Area Rengat mengakui akan membayarkan kompensasi terhadap pelanggan yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik bergilir tersebut. Hanya saja, kompensasi diberikan apabila pemadaman listrik sudah melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang dideklarasikan tiap rayon.
“Tiap rayon, TMP nya berbeda-beda dan berubah tiap triwulan. Pelanggan dapat melihat TMP pada masing-masing rayon dan itu sudah di publikasikan secara terbuka,” jelas Asisten Manajer Pemangkit PLN Area Rengat, Arif Supriadi.
Dijelaskan Arif, kompensasi atas pemadaman listrik dihitung dari biaya beban yang dibayarkan tiap bulan oleh masing-masing pelanggan dibagi dengan selisih pemadaman dari TMP yang dideklarasikan oleh tiap rayon.
“Kira-kira untuk pelanggan dengan daya 1.300 KWh kompensasi yang dapat diberikan sekitar Rp 55 per jam. Jumlah tersebut dikali dengan total selisih pemadaman per bulan. Sehingga jumlahnya tidak terlalu besar dan tidak signifikan bagi pelanggan,” ujarnya.
“Tiap rayon, TMP nya berbeda-beda dan berubah tiap triwulan. Pelanggan dapat melihat TMP pada masing-masing rayon dan itu sudah di publikasikan secara terbuka,” jelas Asisten Manajer Pemangkit PLN Area Rengat, Arif Supriadi.
Dijelaskan Arif, kompensasi atas pemadaman listrik dihitung dari biaya beban yang dibayarkan tiap bulan oleh masing-masing pelanggan dibagi dengan selisih pemadaman dari TMP yang dideklarasikan oleh tiap rayon.
“Kira-kira untuk pelanggan dengan daya 1.300 KWh kompensasi yang dapat diberikan sekitar Rp 55 per jam. Jumlah tersebut dikali dengan total selisih pemadaman per bulan. Sehingga jumlahnya tidak terlalu besar dan tidak signifikan bagi pelanggan,” ujarnya.

kompensasi Rp. 55/jam sedangkan uang pelanggan untuk membeli premium buat mesin Rp.6.500/jam sama aja boong ~_~
ReplyDeletekenapa ga konpensasinya potongan pembayaran listrik 20% perbulan?