Hadi Poernomo Diberhentikan Sri Mulyani Juga Saat Ultah

Inhumetro.com | JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tak mau banyak berkomentar soal penetapan tersangka Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dahlan hanya menyayangkan momentum penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak itu yang bersamaan dengan hari ulang tahun Hadi. "Saya hanya ingat, aduh ulang tahun kok dijadikan tersangka," imbuh Dahlan di Kompleks Kepresidenan, Selasa (22/4/2014).

Dia mengingat bahwa saat hari ulang tahun Hadi, juga sempat terjadi kejadian yang tak mengenakkan Hadi Poernomo. Ketika itu, Hadi diberhentikan oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati.

"Beberapa tahun lalu ketika beliau ultah juga diberhentikan sebagai Dirjen Pajak oleh Bu Sri Mulyani," ujar mantan Direktur Utama PLN ini.

KPK menetapkan Hadi Poernomo, selaku mantan Dirjen Pajak, sebagai tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak setelah menerima seluruh permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk atas transaksi non-performing loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun.

Atas perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 375 miliar. Perhitungan tersebut berasal dari potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh BCA.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.