Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), alokasikan 14,6 miliar dana tambahan penghasilan PNS Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT), bagi 6.673 PNS dalam lingkup Pemkab Inhu dan dibayarkan pada Kamis (13/3/14).

Dibayarkanya TKT bagi PNS Pemkab Inhu yang dianggarkan dalam APBD Inhu 2014 ini disampaikan Kabag Keuangan Setda Inhu Hendri Anop, Selasa (11/3/14).

"Dibayarkanya TKT triwulan pertama 2014 bagi PNS Inhu ini pada Kamis (13/3/14) ini, sesuai intruksi Bupati Inhu Yopi Arianto," ujarnya.

Diungkapkanya, TKT bagi PNS Inhu mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, hal ini sejalan dengan meningkatnya APBD Inhu dari tahun sebelumnya. Dimana TKT bagi PNS Inhu yang dibayarkan ini terdiri dari golongan IV sebesar 900 ribu perbulanya, golongan III 800 ribu perbulanya dan golongan II sebesar 700 ribu perbulanya serta golongan I 600 ribu perbulanya.
"Penerimaan tambahan penghasilan ini dikenakan wajib pajak PPH pasal 21 dan pengajuan SPP kebendahara Kabag keuangan terhitung 12 Maret 2014. Jadi bendahara di setiap SKPD masing-masing sudah dapat mengajukan SPP pada bagian keuangan, agar pada Kamis (13/3/14) TKT ini dapat diterima oleh seluruh PNS dalam lingkup Pemkab Inhu," jelasnya sebagaimana dilansir Riauterkini.com

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.