Pelantikan Kades Pauh Ranap terpilih, Sunardi masih menjadi gonjang-ganjing ditengah masyarakat. Ada dugaan bahwa ijazah yang dimiliki tidak sah dan melanggar ketentuan yang berlaku. Menyikapi perihal tersebut, Komisi A DPRD Indra Giri Hulu menggelar hearing, Senin (24/3) siang.
Ikut hadir dalam dengar pendapat tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes), Camat Peranap, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pauh Ranap.
Ketua Komisi A DPRD Inhu melalui perwakilanya, Hafizon Ramadhan menyatakan bahwa ada dugaan telah terjadi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan Pilkades Desa Pauh Ranap.
'' Sehingga kita meminta kepada Instansi terkait Terkait untuk meninjau kembali pelantikan terhadap Sunardi selaku Kepala Desa terpilih,''kata Hafizon kepada riaueditor.com.
Fakta dilapangan, Sunardi merupakan Kades terpilih. Masyarakat menduga bahwa pemilihan itu cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kades. Sebab ijazah yang dimiliki diduga palsu. Dengan terpilihnya Sinardi sebagai Kepala Desa memberikan kesan negatif ditengah-tengah masyarakat.
Kepala Bapemaspemdes Inhu, Drs H. Suratman belum dapat memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut. Sampai berita ini diturunkan, Suratman belum bersedia menerima telepon wartawan.
Camat Peranap, Umar ketika ditanyakan mengenai hal tersebut bahwa dirinya tidak mengetahui apa alasannya ijazah yang digunakan oleh Sunardi salah seorang Calon Kades Pauhranap tidak bisa digunakan.
'' Ijazah tersebut dikeluarkan oleh oleh Kabupaten Meranti, ijazah tersebut adalah ijazah Paket B setara deng SMP. Jadi masalahnya apa,'' kata Umar.
Ikut hadir dalam dengar pendapat tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes), Camat Peranap, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pauh Ranap.
Ketua Komisi A DPRD Inhu melalui perwakilanya, Hafizon Ramadhan menyatakan bahwa ada dugaan telah terjadi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan Pilkades Desa Pauh Ranap.
'' Sehingga kita meminta kepada Instansi terkait Terkait untuk meninjau kembali pelantikan terhadap Sunardi selaku Kepala Desa terpilih,''kata Hafizon kepada riaueditor.com.
Fakta dilapangan, Sunardi merupakan Kades terpilih. Masyarakat menduga bahwa pemilihan itu cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kades. Sebab ijazah yang dimiliki diduga palsu. Dengan terpilihnya Sinardi sebagai Kepala Desa memberikan kesan negatif ditengah-tengah masyarakat.
Kepala Bapemaspemdes Inhu, Drs H. Suratman belum dapat memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut. Sampai berita ini diturunkan, Suratman belum bersedia menerima telepon wartawan.
Camat Peranap, Umar ketika ditanyakan mengenai hal tersebut bahwa dirinya tidak mengetahui apa alasannya ijazah yang digunakan oleh Sunardi salah seorang Calon Kades Pauhranap tidak bisa digunakan.
'' Ijazah tersebut dikeluarkan oleh oleh Kabupaten Meranti, ijazah tersebut adalah ijazah Paket B setara deng SMP. Jadi masalahnya apa,'' kata Umar.

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.