Sejak Desember 2013 lalu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Inhu telah mendirikan Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat (PPIM). Dengan adanya PPIM, masyarakat yang membutuhkan berbagai data dan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintah cukup mendatangi PPIM di Kantor Dishubkominfo Inhu.
“PPIM buka setiap jam kerja dan telah tersedia petugas jaga yang akan melayani masyarakat untuk memperoleh data dan informasi, kecuali terhadap data dan informasi yang dirahasiakan negara,” ujar Kepala Dishubkominfo Inhu, Drs. Erpandi, Selasa (25/3).
Dijelaskannya, keberadaan PPIM ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, keberadaan PPIM sejalan dengan pelaksanaan program Open Government Indonesia (OGI), dimana Kabupaten Inhu telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai satu-satunya kabupaten di Indonesia yang menjadi percontohan (pilot project) program OGI.
Menurut Erpandi, masyarakat, baik secara individu maupun kelompok dapat mengajukan permohonan permintaan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah melalui PPIM. Untuk memperoleh data dan informasi tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus mengisi formulir yang sudah disediakan dengan melampirkan fotocopy KTP dan alasan peruntukan data serta informasi yang diinginkan.
Setelah mengisi formulir permohonan data dan informasi, masyarakat akan memperoleh bukti tanda terima informasi. Selanjutnya permintaan data dan informasi akan di verifikasi oleh Kepala Dishubkominfo Kabupaten Inhu selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama. Jika permohonan tersebut bukan termasuk data dan informasi yang dirahasiakan ataupun dikecualikan, maka PPID utama selanjutnya akan mendisposisikan ke PPID pembantu terkait permintaan data dan informasi tersebut.
Jika data dan informasi telah tersedia, maka PPID pembantu akan menyerahkan ke PPID utama melalui PPIM. Setelah itu, barulah data dan informasi diserahkan kepada pemohon baik secara langsung ataupun dikirim melalui email.
Apabila dalam 10 hari data yang diminta belum tersedia, PPID pembantu akan membuat surat kepada pemohon untuk perpanjangan waktu selama 7 hari kerja. Dan apabila data serta informasi tersebut tetap tidak tersedia, maka akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemohon disertai dengan alasan yang jelas.
Ditambahkan Erpandi, sebelum mendirikan PPIM, Pemkab Inhu telah lebih dahulu melakukan aktivasi PPID yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Untuk Kabupaten Inhu, PPID Utama adalah Kepala Dishubkominfo dengan PPID pembantu Kabag Humas, Kabag Hukum, Kabag Umum Sekwan, para Sekretaris SKPD, Kepala Kantor Satpol PP dan Kepala Tata Usaha RSUD Indrasari Rengat. (TM01)
Mekanisme Permohonan Informasi Publik Melalui PPIM
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi Publik
“PPIM buka setiap jam kerja dan telah tersedia petugas jaga yang akan melayani masyarakat untuk memperoleh data dan informasi, kecuali terhadap data dan informasi yang dirahasiakan negara,” ujar Kepala Dishubkominfo Inhu, Drs. Erpandi, Selasa (25/3).
Dijelaskannya, keberadaan PPIM ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, keberadaan PPIM sejalan dengan pelaksanaan program Open Government Indonesia (OGI), dimana Kabupaten Inhu telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai satu-satunya kabupaten di Indonesia yang menjadi percontohan (pilot project) program OGI.
Menurut Erpandi, masyarakat, baik secara individu maupun kelompok dapat mengajukan permohonan permintaan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah melalui PPIM. Untuk memperoleh data dan informasi tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus mengisi formulir yang sudah disediakan dengan melampirkan fotocopy KTP dan alasan peruntukan data serta informasi yang diinginkan.
Setelah mengisi formulir permohonan data dan informasi, masyarakat akan memperoleh bukti tanda terima informasi. Selanjutnya permintaan data dan informasi akan di verifikasi oleh Kepala Dishubkominfo Kabupaten Inhu selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama. Jika permohonan tersebut bukan termasuk data dan informasi yang dirahasiakan ataupun dikecualikan, maka PPID utama selanjutnya akan mendisposisikan ke PPID pembantu terkait permintaan data dan informasi tersebut.
Jika data dan informasi telah tersedia, maka PPID pembantu akan menyerahkan ke PPID utama melalui PPIM. Setelah itu, barulah data dan informasi diserahkan kepada pemohon baik secara langsung ataupun dikirim melalui email.
Apabila dalam 10 hari data yang diminta belum tersedia, PPID pembantu akan membuat surat kepada pemohon untuk perpanjangan waktu selama 7 hari kerja. Dan apabila data serta informasi tersebut tetap tidak tersedia, maka akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemohon disertai dengan alasan yang jelas.
Ditambahkan Erpandi, sebelum mendirikan PPIM, Pemkab Inhu telah lebih dahulu melakukan aktivasi PPID yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Untuk Kabupaten Inhu, PPID Utama adalah Kepala Dishubkominfo dengan PPID pembantu Kabag Humas, Kabag Hukum, Kabag Umum Sekwan, para Sekretaris SKPD, Kepala Kantor Satpol PP dan Kepala Tata Usaha RSUD Indrasari Rengat. (TM01)
Mekanisme Permohonan Informasi Publik Melalui PPIM
- Pemohon informasi datang ke Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat (PPIM) dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi publik .
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang di minta masuk dalam kategori di kecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku .
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan Informasi publik kepada pengguna informasi publik
- Membukukan dan mencatat .
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi Publik
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik di lakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan
- Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak di terima pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja jika informasi tidak dalam penguasaannya
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik di lakukan secara langsung, melalui email,fax atau jasa pos.
- Jika permohonan informasi di terima maka di surat pemberitahuan juga di cantumkan materi informasi yang di berikan, format informasi, serta biaya apabila di perlukan untuk keperluan pengadaan atau perekaman.
- Bila permintaan informasi di tolak maka dalam surat pemberitahuan di cantumkan surat penolakan berdasarkan Undang-Undang KIP.(insat)

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.