Penertiban sejumlah baleho calon anggota legislatif (caleg) yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhu bersama Satpol PP beberapa waktu lalu terus menuai protes dari para caleg dan partai politik.
Beberapa caleg menganggap penertiban yang dilakukan Panwaslu tidak seluruhnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Inhu, Arwan Citra Jaya mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh Panwaslu tidak semuanya tertuang dalam aturan dan hal itu sangat merugikan bagi caleg.
Didalam PKPU tersebut, tidak dinyatakan adanya larangan pemasangan baliho pada rumah pribadi dan juga toko-toko, sejauh pemilik mengizinkannya.
“Kami menyadari adanya kesalahan sebelumnya dalam pemasangan atribut kampanye, terutama pemasangan di tempat-tempat umum. Namun Panwaslu dan Satpol PP juga menurunkan atribut yang berada dilingkungan yang tidak ada tercantum larangan sama sekali dalam PKPU tersebut, salah satunya pada tempat-tempat pribadi,” tegas wakil ketua DPRD Inhu ini.
Menurut Arwan, seharusnya Panwaslu dan Satpol PP bekerja secara profesional. Sehingga tindakan yang diambil tidak merugikan bagi para caleg. Selain itu, Arwan juga menyayangkan langkah penertiban baleho dilakukan dengan cara merobek dan merusak sehingga baleho tersebut tidak bisa lagi digunakan.
Hal senada juga disampaikan salah seorang caleg dari PKPI, Thamsur. “Seharusnya tindakan Panwas tersebut bisa dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, atau minimal kepada partai,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Inhu, Mas’ud mengakui adanya caleg yang protes dan tidak terima balehonya di copot oleh Panwaslu bersama Satpol PP Inhu. Namun protes tersebut tidak membuat Panwaslu dan Satpol PP Inhu bergeming. “Penertiban tersebut sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Riau dan dilakukan secara serentak di seluruh Riau,” ujar Mas’ud disela-sela penertiban baleho akhir Desember 2013 lalu.
Dijelaskan Mas’ud, penertiban alat peraga kampanye berupa baleho yang menyalahi aturan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2013 tentang pedoman kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta keputusan KPU Inhu No 123 tahun 2013 tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.
Berdasarkan PKPU No 15 tahun 2013 tersebut, pemasangan baleho hanya diperuntukkan bagi partai politik dan calon anggota DPD saja. Khusus untuk partai politik, hanya membuat tanda gambar, nomor urut, jargon dan gambar pengurus yang tidak ikut menjadi caleg. Sedangkan untuk caleg, hanya diperbolehkan memasang spanduk, dengan ketentuan satu orang caleg hanya bisa memasang satu spanduk dalam satu zona sesuai dengan keputusan KPU Inhu.
Mas’ud menambahkan, sebelum melakukan penertiban ini, Panwaslu Inhu sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Inhu dan Pemkab Inhu melalui Satpol PP Inhu agar memberitahukan kepada tiap parpol dan caleg untuk menertibkan alat peraga yang tidak sesuai aturan.
Hanya saja, setelah dua kali rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Inhu, alat peraga berupa baleho masih banyak terpasang tidak sesuai aturan. Sehingga Panwaslu Inhu bersama Satpol PP Inhu mengambil tindakan dengan melakukan penertiban.
Beberapa caleg menganggap penertiban yang dilakukan Panwaslu tidak seluruhnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Inhu, Arwan Citra Jaya mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh Panwaslu tidak semuanya tertuang dalam aturan dan hal itu sangat merugikan bagi caleg.
Didalam PKPU tersebut, tidak dinyatakan adanya larangan pemasangan baliho pada rumah pribadi dan juga toko-toko, sejauh pemilik mengizinkannya.
“Kami menyadari adanya kesalahan sebelumnya dalam pemasangan atribut kampanye, terutama pemasangan di tempat-tempat umum. Namun Panwaslu dan Satpol PP juga menurunkan atribut yang berada dilingkungan yang tidak ada tercantum larangan sama sekali dalam PKPU tersebut, salah satunya pada tempat-tempat pribadi,” tegas wakil ketua DPRD Inhu ini.
Menurut Arwan, seharusnya Panwaslu dan Satpol PP bekerja secara profesional. Sehingga tindakan yang diambil tidak merugikan bagi para caleg. Selain itu, Arwan juga menyayangkan langkah penertiban baleho dilakukan dengan cara merobek dan merusak sehingga baleho tersebut tidak bisa lagi digunakan.
Hal senada juga disampaikan salah seorang caleg dari PKPI, Thamsur. “Seharusnya tindakan Panwas tersebut bisa dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, atau minimal kepada partai,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Inhu, Mas’ud mengakui adanya caleg yang protes dan tidak terima balehonya di copot oleh Panwaslu bersama Satpol PP Inhu. Namun protes tersebut tidak membuat Panwaslu dan Satpol PP Inhu bergeming. “Penertiban tersebut sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Riau dan dilakukan secara serentak di seluruh Riau,” ujar Mas’ud disela-sela penertiban baleho akhir Desember 2013 lalu.
Dijelaskan Mas’ud, penertiban alat peraga kampanye berupa baleho yang menyalahi aturan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2013 tentang pedoman kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta keputusan KPU Inhu No 123 tahun 2013 tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.
Berdasarkan PKPU No 15 tahun 2013 tersebut, pemasangan baleho hanya diperuntukkan bagi partai politik dan calon anggota DPD saja. Khusus untuk partai politik, hanya membuat tanda gambar, nomor urut, jargon dan gambar pengurus yang tidak ikut menjadi caleg. Sedangkan untuk caleg, hanya diperbolehkan memasang spanduk, dengan ketentuan satu orang caleg hanya bisa memasang satu spanduk dalam satu zona sesuai dengan keputusan KPU Inhu.
Mas’ud menambahkan, sebelum melakukan penertiban ini, Panwaslu Inhu sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Inhu dan Pemkab Inhu melalui Satpol PP Inhu agar memberitahukan kepada tiap parpol dan caleg untuk menertibkan alat peraga yang tidak sesuai aturan.
Hanya saja, setelah dua kali rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Inhu, alat peraga berupa baleho masih banyak terpasang tidak sesuai aturan. Sehingga Panwaslu Inhu bersama Satpol PP Inhu mengambil tindakan dengan melakukan penertiban.
Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.