RENGAT-Pemerintah Kabupaten Inhu telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2014 senilai Rp 1.742.499. Usulan UMK tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Riau untuk selanjutnya disosialisasikan dan diterapkan bagi para pekerja.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, R Jhon Effendi mengungkapkan, UMK Kabupaten Inhu tahun 2014 yang diusulkan ke Gubernur Riau itu mengalami peningkatan senilai Rp 193.611 atau sekitar 12,5 persen dari UMK Kabupaten Inhu tahun 2013 lalu yang hanya sekitar Rp 1.548.888.

“Dibanding kabupaten/kota lain di Riau, UMK Kabupaten Inhu termasuk kategori menengah. UMK tersebut tidak boleh lebih rendah dari UMP Riau tahun 2014 yang telah ditetapkan senilai Rp 1.700.000,” ungkap R Jhon Effendi, Senin (25/11).

Dijelaskannya, usulan UMK Kabupaten Inhu senilai Rp 1.742.499 tersebut merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan Kabupaten yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, unsur pemerintah, perguruan tinggi dan unsur lainnya.

Adapun pertimbangan yang mendasari dalam kesepatakan tersebut antara lain kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen serta tingkat inflasi. Selain itu juga ditinjau dari aspek kemampuan pengusaha, tingkat keresahan pekerja atau buruh, tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, UMK Kabupaten tetangga dan stabilitas ketenagakerjaan daerah Kabupaten Inhu serta lainnya.
Setelah ditetapkan Gubernur Riau, UMK itu akan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Inhu untuk bisa diberlakukan mulai tahun 2014. Sedangkan untuk perusahaan sektor akan dibahas pada tingkat dewan pengupahan Provinsi Riau. inhusatu{dot}com

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.