Gambar: Ilustrasi |
Dalam satu pekan ini di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah tiga kali terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur. Kali ini kasus pencabulan menimpa seorang bocah sebut saja Mawar (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Rabu (18/5/2016) kepada sejumlah media mengatakan bahwa pihaknya kembali menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Dahrudin alias Pendek (43) warga desa Penyaguan kecamatan Batang Gansal.
Dijelaskan Yarmen, pada Jumat (13/5) sekira pukul 08.00 Wib ayah korban sedang berada di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat kabar dari istrinya bahwa dari pengakuan putrinya (korban) telah dicabuli oleh tersangka Dahrudin.
"Begitu mendapat kabar, ayah korban langsung pulang ke Batang Gansal dan segera melaporkan ke Polsek Batang Gansal," ujar Yarmen.
Dari pengakuan korban, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pada hari Kamis (12/5) sekira pukul 20.00 Wib di Pasar Desa Penyaguan kecamatan Batang Gansal, dimana korban selalu dijemput pelaku pada saat menonton televisi di rumah tetangga yang berada di sebelah rumah korban.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali. Disamping memberi imbalan uang, pelaku selalu mengancam setiap selesai melakukan hubungan intim," jelas Yarmen.
Begitu mendapat laporan dari orang tua korban, Tim Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aiptu Joko Wiyono langsung menangkap pelaku, dan saat ini pelaku sedang ditahan di sel tahanan Polsek Batang Gansal guna penyelidikan lebih lanjut. (her)
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Rabu (18/5/2016) kepada sejumlah media mengatakan bahwa pihaknya kembali menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Dahrudin alias Pendek (43) warga desa Penyaguan kecamatan Batang Gansal.
Dijelaskan Yarmen, pada Jumat (13/5) sekira pukul 08.00 Wib ayah korban sedang berada di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat kabar dari istrinya bahwa dari pengakuan putrinya (korban) telah dicabuli oleh tersangka Dahrudin.
"Begitu mendapat kabar, ayah korban langsung pulang ke Batang Gansal dan segera melaporkan ke Polsek Batang Gansal," ujar Yarmen.
Dari pengakuan korban, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pada hari Kamis (12/5) sekira pukul 20.00 Wib di Pasar Desa Penyaguan kecamatan Batang Gansal, dimana korban selalu dijemput pelaku pada saat menonton televisi di rumah tetangga yang berada di sebelah rumah korban.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali. Disamping memberi imbalan uang, pelaku selalu mengancam setiap selesai melakukan hubungan intim," jelas Yarmen.
Begitu mendapat laporan dari orang tua korban, Tim Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aiptu Joko Wiyono langsung menangkap pelaku, dan saat ini pelaku sedang ditahan di sel tahanan Polsek Batang Gansal guna penyelidikan lebih lanjut. (her)
http://pesisirnews.com/viewp/Riau/Hukrim/7468/Lagi--Kasus-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur-Terjadi-di-Inhu.html
Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.