Gambar : PT TPP Diduga Lebih Menggarap Lahan Negara 1.000 Ha, Pemkab Inhu Tutup Mata
Tahun 2012 Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) anak cabang dari PT. Astra Agro Lestari Group yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu sebesar Rp 200 Juta, Pengukuran ulang HGU PT TPP dilakukan Tim ukur dari Pemkab Inhu yang diketuai Sekda R. Erisman saat masih menjabat.

Dari hasil tim pengukuran ulang ditemukan ada kelebihan HGU yang digarap oleh PT TPP lebih kurang seluas 1000 hetare, Pada tahun 2013 warga Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Sei Lalak dan Kecamatan Lirik sempat lakukan aksi demo dengan cara duduki lahan perkebunan kelapa sawit dan blokir beberapa jalan PT TPP yang mengakibatkan mobil CPO tidak dapat masuk maupun keluar dari pabrik PT TPP yang beralamat di Desa Sungai Sagu.

Hatta Munir Ketua LSM MPR Ber-Nas Kabupaten Indragiri Hulu saat dimintai tanggapan mengenai kelebihan lahan yang digarap oleh PT TPP dan pengukuran yang menggunakan anggaran APBD tahun 2012.

Hatta Munir mengatakan, Meminta kepada BPK segera turun tangan untuk menindak lanjutinya, karena BPK punya wewenang dalam penyelamatan kerugian keuangan Negara, termasuk penyelamatan atas terjadi alih fungsi kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan Perbuatan kejahatan yang di lakukan PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) sudah patut mendapat ganjaran hukuman, sebab kekayaan Negara dari penghasilan tegakan kayu hutan ratusan bahkan ribuan M³ telah hilang begitu saja, dan selama 35 tahun kelebihan lahan yang dikuasai PT.TPP berupa kewajiban membayar pajak PBB, PPH tentu juga mereka tidak melakukan pembayaran kepada Daerah sebagai pemasukan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

“ Berdasarkan hasil investigasi dan data yang kami himpun persoalan tersebut terindikasi salah satu kejahatan korupsi jika PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) tidak memenuhi kewajiban, ini tidak boleh dibiarkan kata Hatta Munir, BPK Wajib melaksankan amanat konstitusi dalam penegakan hukum apabila Pemkab dan DPRD Inhu tidak mampu berbuat dan menindak secara hukum kejahatan yang merugikan negara, kejahatan pengerusakan hutan yang di alih fungsikan oleh PT.TPP hingga kini belum tersentuh dengan hukum.” Ujar Hatta.

Hatta menduga ada oknum Pemkab Inhu yang terkait telah membiarkan masalah ini, ada dugaan telah terjadi konspirasi alias kong kalengkong dengan PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP), Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Ir.H.Jokowi agar dapat menegakkan Supremasi Hukum dalam pemberantasan pengerusakan hutan yang selama ini dilakukan oleh Pengusaha perkebunan sawit secara semena-mena terlebih tanpa ada izin pelepasan kawasan,” singkatnya,

Terpisah mantan DPRD Inhu Arifudin Ahalik saat dimintai tanggapan mengenai permasalahan ini mengatakan Hasil ukur ulang lahan PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) menjadi pertanggung jawaban Disbun Inhu dalam menggunakan APBD sebesar Rp200 juta yang dianggarkan dalam APBD Inhu 2012.

Hasil dari ukur ulang itu telah diketahui, bahwa dari luas HGU PT Tunggal Perkasa Plantations (PTT PP) seluas 10.244 hektar terdapat kelebihan area seluas 1.108 hektar.

" Dana yang dianggarkan dalam APBD 2012 sebesar 200 juta itu telah dipergunakan Disbun Inhu untuk ukur ulang HGU PT.TPP dan hasil ukur ulang dilapangan telah diketahui. Namun mana tindak lanjutnya, kenapa diam saja. Ini yang kita minta Disbun Inhu untuk mempertanggung jawabkan tindak lanjut dari ukur ulang itu, mengingat dana yang dipergunakan merupakan uang rakyat," tegasnya."(Heri)

http://www.jelajahriau.com/berita2720-PT-TPP-Diduga-Lebih-Menggarap-Lahan-Negara-1.000-Ha,-Pemkab-Inhu-Tutup-Mata.html

Has Tag :   #PT TPP    #Lahan    #Pemkab Inhu 

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.