Salah satu Usaha galian C jenis pasir dan kerikil di Inhu
Gambar: Salah satu Usaha galian C jenis pasir dan kerikil di Inhu
Maraknya aktivitas Eksploitasi galian C Ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu khususnya disepanjang Daerah Aliran Sungai(DAS) Indragiri sangat menguntung para pelaku usaha perorangan.

Padahal usaha di bidang itu sangat rentan merusak habitat ekosistim lingkungan serta mencemari Sungai Indragiri.

Sebagian besar usaha galian C jenis pasir dan kerikil didominasi oleh perorangan dan rata-rata mereka tidak ada mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Seperti yang terjadi di Dusun Sendolas Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Rengat.

Para pelaku usaha didesa itu,untuk melegalkan aktivitas dan memuluskan usahanya mereka tidak segan-segan menjual nama masyarakat bahwa usaha itu milik masyarakat,padahal usaha itu milik pribadi perorangan,hal itu diungkapkan oleh salah seorang pelaku usaha yang enggan menyebutkan namanya,dengan begitu Dinas terkait tidak bisa berbuat banyak untuk menindak pelaku usaha yang mengatas namakan masyarakat ungkapnya.

Disisi lain dulunya sebelum bergabung dengan Provinsi,Dinas pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Indragiri Hulu di nilai sangat lemah dalam menindak dan memberi sanksi pada pelaku usaha ilegal itu,sehingga para pelaku usaha dengan leluasa beroperasi walaupun tanpa ijin resmi dari Pemerintah. Dalam hal ini Distamben Inhu tidak bisa berbuat banyak.

Ironisnya sebanyak itu pelaku usaha galian C di Kab Inhu tidak satupun hasilnya dinikmati Negara dan Daerah sebagai income Pendapatan Asli Daerah (PAD),padahal dalam satu hari mereka berhasil menyedot pasir dan kerikil hingga ratusan kubik setiap harinya sementara hasilnya di jual ke luar daerah.

Sementara Itu efek dari eksplotasi galian C,bibir Sungai indragiri mengalami abrasi (runtuh) mencapai ratusan meter setiap tahunnya hingga banyak merusak akses jalan Pemerintah.

Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 Sanksi terhadap pelaku galian ilegal
a. Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan penjara kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000

Menangapi hal itu Kabid Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pertambangan dan Energi Kab Inhu,Arief Sudaryanto ST Senin(18/4/16) mengatakan,"Untuk saat ini masalah perijinan sudah di tangan Provinsi,terang Arief.

Arief berkilah sewaktu kita masih gabung Kabupaten,bagi usaha yang tidak mengantongi izin mereka kita surati agar membuat ijin,kita tekankan,sebelum mereka memiliki izin seluruh kegiatan aktivitasnya kita hentikan sebut Arief.

Untuk izin,ungkap Arief mereka mengurus di BPPT Kabupaten Indragiri Hulu.kita hanya sebatas merekomendasi izin yang di keluarkan BPPT saja tukas Arief.(ian)


http://spiritriau.com/view/Hukrim/72318/Pengusaha-Galian-C-Ilegal-Banyak-Mengatas-namakan-Usaha-Masyarakat.html#.VxSlR0_k-DM

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.