![]() |
| Gambar: Petugas Satpol PP berbincang dengan Ayu saat dilakukan penertiban terhadap rumahnya. |
Penggusuran terhadap sejumlah pemukiman liar di jalan lintas Rengat - Pematang Reba dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Inhu atas dasar permintaan pemilik lahan.
Pemilik lahan kebun sawit atas nama Mega, yang juga pegawai Dinsosnakertrans Inhu juga terlihat hadir pada saat penertiban itu.
Menurut Mega, warga yang mendirikan lahan di atas lahan kebun miliknya itu tidak pernah meminta izin kepada dirinya.
"Mereka tidak pernah meminta izin kepada saya, katanya mereka sudah membeli dari pedagang yang dulu berjualan di sini," ujar Mega, Selasa (19/4/2016).
Mega berkata bahwa kehadiran warga itu, juga merusak tanaman sawit miliknya.
"Dua batang sawit saya juga dipotong mereka tanpa izin," ujar perempuan yang biasa mengurus anak-anak terlantar itu.
Karena itu, dirinya melaporkan soal gubuk liar itu kepada Satpol PP, yang kemudian dilakukan penertiban. (*)
Pemilik lahan kebun sawit atas nama Mega, yang juga pegawai Dinsosnakertrans Inhu juga terlihat hadir pada saat penertiban itu.
Menurut Mega, warga yang mendirikan lahan di atas lahan kebun miliknya itu tidak pernah meminta izin kepada dirinya.
"Mereka tidak pernah meminta izin kepada saya, katanya mereka sudah membeli dari pedagang yang dulu berjualan di sini," ujar Mega, Selasa (19/4/2016).
Mega berkata bahwa kehadiran warga itu, juga merusak tanaman sawit miliknya.
"Dua batang sawit saya juga dipotong mereka tanpa izin," ujar perempuan yang biasa mengurus anak-anak terlantar itu.
Karena itu, dirinya melaporkan soal gubuk liar itu kepada Satpol PP, yang kemudian dilakukan penertiban. (*)
http://pekanbaru.tribunnews.com/2016/04/19/penggusuran-pemukiman-liar-atas-permintaan-pemilik-tanah

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.