Gambar: Truk bermuatan besar melintasi jalan azki aris
Terdapat tiga jalan di Kecamatan Rengat yang kini kondisinya butuh perhatian khusus. Pasalnya sudah beberapa kali diperbaiki namun tetap rusak kembali.

Tiga jalan tersebut antara lain, Jalan Lintas Kecamatan Rengat menuju Tembilahan, Jalan Lintas Pematang Reba- Rengat, dan juga Jalan Azki Aris yang berada di Kecamatan Rengat. Untuk itu, Tribunpekanbaru.com menemui Kasi Jalan Dinas PU Inhu, Nafriandi untuk menjelaskan soal penanganan jalan tersebut.

Nafriandi yang ditemui di ruangannya mengungkapkan bahwa ketiga jalan tersebut merupakan jalan proponsi. "Yang punya wewenang atas jalan itu adalah Provinsi," ujarnya singkat, beberapa waktu lalu.

Sementara bila mengacu pada Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan menjelaskan bahwa jalan Propinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten kota, atau antar ibukota kabupaten kota, dan jalan strategis provinsi.

Berdasarkan pasal 15 dijelaskan soal wewenang penyelenggaraan jalan provinsi yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan oleh provinsi.

Warga Kecamatan Rengat sendiri berharap agar jalan tersebut dapat digunakan semestinya, tanpa mengalami kerusakan lagi. (*)

http://pekanbaru.tribunnews.com/2016/04/22/dinas-pu-sebut-perbaikan-jalan-menjadi-wewenang-provinsi

Has Tag :   #Jalan Rusak    #PU    #Provinsi 

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.