SDN 026 Sungai Santan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku
Potret Pendidikan di SDN 026 Sungai Santan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku
Inhumetro.com - Jika tidak ada aral melintang terhitung tahun anggaran 2015, tahun depan setiap desa diwilayah Kabupaen Indragiri Hulu (Inhu) akan terima Alokasi Dana Desa (ADD) sedikitnya Rp. 425 juta per desa.

Dana tersebut dilebur dari APBD II Kabupaten Inhu dengan harapan agar setiap desa sebagai pemerintahan level terbawah guna mendorong peningkatan fisik jalan, gedung, irigasi desa melau program jangka pendek, menengah, dan panjang.

'Sebagai bentuk rill perhatian Pemkab Inhu bagi desa, Insya Allah ADD setiap Desa akan menerima sedikitnya Rp. 425 juta per tahun,' ungkap Kepala Bapemas Pemdes Pemkab Inhu, Suratman, Senin (15/9).

Formulasi alokasi ADD tersebut setelah disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, jarak antara desa dengan pusat pemerintahan, dan peraturan desa tentang alokasi ADD minimal 10 persen dari akumulatif APBD sehingga jumlah ADD yang harus dikeluarkan untuk 178 Desa mencapai Rp. 112 Miliar atau naik sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya.

Suratman optimis seluruh Desa yang ada di 14 (empat belas) Kecamatan se Kabupaten Inhu akan menerima ADD karena SPJ ADD ditahun sebelumnya sudah tertib ADM dan sesuai spek.

Bahkan selain penerimaan ADD beberapa desa terseleksi akan menerima dana PNPM Mandiri dari Kabupaten Inhu, dan Provinsi. 'Dana itu diluar penerimaan dana pembangunan dari Pemerintah Pusat,' sambung Kepala Bapemas-Pemdes yang kerap disapa Pakde itu.

Terkait UU nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa yang mengisyaratkan setiap Desa se Indonesia bakal menerima dana Rp. 1,2 Miliar per desa, Suratman pesimis karena UU itu belum didituang dalam Permendagri.

Hanya saja kata Suratman, kendati aflikasi UU nomor 6 tahun 2014 itu belum ada kepastian Bapemas-Pemdes selaku pembina Desa akan melalukan pelatihan tata kelola keuangan Desa sehingga kelak pegelolaan dana tersebut tertib administrasi khususnya kepada Sekretaris Desa dan BUMDes.

Sebab kata Suratman, jika UU nomor 6 tahun 2014 tentang Perdes itu teraflikasi maka tidak tertutup kemungkinan setiap desa akan menerima pembangunan desa Rp. 2 Miliyar setiap tahun termasuk ADD, PNON Mandiri, dan bantuan Pemprov.

Terpisah Ketua Parade Nusantara Kabupaten Indragiri Hulu, Hatta Munir, mengutif pesan Ketua Parade Nusantara Pusat, H Sudir Santoso mengatakan, setiap aparat desa yang melakukan penyelewenagan penggunaan aflikasi UU nomor 6 tahun 2014 tidak akan mentolerir.

Sebaliknya, Parade Nusantara yang memprakarsai UU itu akan melakukan pengawasan dan mengawal proses hukum kepada oknum aparat desa yang diduga ada penyelewengan. 'Parade Nusantara tidak akan memberikan bantuan hukum,' tegas Hatta.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.