Stigma Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Meresahkan Papua Barat
 
NASIONAL - "SAYA ingin mengajukan keberatan terhadap berkas permohonan pemohon halaman 186 huruf e. Ini stigma bagi saya dan Papua," ujar Filep Wamafma, anggota KPU Papua Barat.

Begitulah Filep memulai keterangannya dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2014, Rabu (13/8). Ia geram. Tulisan dalam berkas permohonan tersebut telah menjadi isu hangat belakangan ini di daerahnya.

Apa sebenarnya yang diprotes Filep dengan nada geram? Setelah dicek, pokok yang dimaksud adalah uraian masalah yang terjadi di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat situs Kompas.com mengutipnya secara lengkap:

"Bahwa di daerah pemilihan mayoritas warga Papua 'nasrani' dan disebut basis 'Papua Merdeka' maka pasangan no 2 mendapat suara mayoritas. Hal ini disebabkan oleh isu 'lebih mudah merdeka' atau 'dialog' kalau pasangan no 2 yang menang. Sedangkan di beberapa kampung muslim dan daerah perkotaan yang penduduknya lebih heterogen diperoleh kecenderungan ke pasangan no 1."

Menurut Filep, apa yang ditulis di dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta itu dalam satu pekan terakhir menjadi perbincangan hangat di antara warga. Tokoh agama, tokoh adat, dan elite partai politik sudah membahas hal tersebut.

"Sekarang kondisi di Papua sudah masuk ke kehidupan beragama. Dengan stigma tersebut, maka orang Papua seperti saya, yang beragama Kristen, sudah merasa dinyatakan bahwa kami pendukung Papua merdeka. Sedangkan yang muslim adalah pendukung RI. Karenanya, kami di hadapan Mahkamah minta supaya pemohon menarik stigma tersebut," ungkapnya.

Menurut dia, anggapan seperti itu merupakan salah satu bentuk pembunuhan karakter. Ada potensi konflik yang bisa membesar jika MK menerima dalil yang diajukan pemohon, khususnya terkait wilayah Papua Barat.

MK saat ini tengah menguji dalil-dalil yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta mengenai terjadinya kesalahan perhitungan suara dan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Agenda utama sidang MK belakangan ini adalah mendengarkan kesaksian pemohon, KPU, dan pihak terkait.

Anggota tim hukum Prabowo, Firman Wijaya, mengungkapkan, apa yang dituliskan di berkas permohonan adalah informasi dari orang-orang yang berada di wilayah itu. "Kita tinggal menjelaskan saja informasi yang berkembang," katanya. (kmps)

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.