Setwan Desak Golkar dan PDIP Ajukan Ketua DPRD Inhu Defenitif
POLITIK - Pengurus Partai Golkar dan PDI Perjuangan diminta segera memberikan nama anggotanya untuk dijadikan pimpinan sementara DPRD Indragiri Hulu (Inhu), sebelum pengambilan sumpah janji anggota DPRD Inhu periode 2014-2019 yang akan dilaksanakan pada 8 September 2014 mendatang. 
 
 "Setelah pengambilan sumpah dan janji, maka akan diumumkan unsur pimpinan DPRD Inhu sementara hingga terbentuknya alat kelengkapan dan pimpinan tetap DPRD. Sehingga ini diperlukan," ujar Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Inhu, H Hendry Yasnur. 
 
 Dikatakannya, disisi lain pengusulan SK anggota DPRD Inhu sudah disampaikan kepada Gubernur Riau, dengan melampirkan SK KPU Inhu tentang penetapan anggota DPRD Inhu terpilih. Selanjutnya surat keterangan ketua KPU Inhu yang menyatakan tidak ada sengketa dalam pemilihan legislatif dan juga beberapa persyaratan penerbitan SK gubernur sesuai PP No 16 tahun 2010. 
 
 "Saat ini segala sesuatunya sedang dikoordinasikan dengan setwan untuk tata cara pengambilan sumpah. Untuk rapat akan segera digelar karena akan melibatkan lintas SKPD dan Forkopimda serta instansi vertikal," jelas Hendry. Sementara itu, sekretaris DPD II Partai Golkar Inhu, Sunardi Ibrahim saat dikonfirmasi membenarkan bahwa partai Golkar Inhu, sudah menerima surat dari sekretariat DPRD Inhu terkait pengusulan nama pimpinan sementara DPRD Inhu. 
 
“Dalam minggu ini kami akan melaksanakan pleno untuk menentukan siapa yang akan menjadi pimpinan sementara DPRD Inhu dan juga akan ditentukan siapa yang akan menjadi pimpinan DPRD Inhu defenitif nantinya," ungkap Sunardi. Hal yang sama juga diungkapkan sekretaris PDI Perjuangan Inhu, Marwan MR. Pihaknya juga akan melaksanakan rapat untuk menentukan siapa yang akan diajukan menjadi pimpinan DPRD Inhu, baik yang sementara defenitif.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.