FOKUS INHU - Pembahasan APBD Inhu TA 2015 yang saat ini dilakukan oleh Anggota DPRD Inhu Priode 2009-2014 dinilai oleh berbagai pihak sesuatu yang dipaksakan.

Pasalnya sisa masa jabatan dari anggota DPRD Inhu ini sejak dilakukan Rapat Paripurna Pandangan Fraksi dan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi hanyalah menyisakan waktu 14 Hari lagi.

Sebagaimana diberitakan, Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan pada sabtu (24/8) pekan kemarin, sementara masa jabatan dari mereka berakhir pada tgl 8/9/2014, sejalan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD Inhu 2014-2019.

Andi Irawan Ketua DPC PKNU Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sabtu (30/8) sangat menyayangkan hal ini, karena dirinya menilai paripurna pembahasan APBD Inhu TA 2015 dilakukan dengan tergesa- gesa.

"APBD itu adalah haknya masyarakat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka selayaknya dilakukan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian," tambahnya.

RKA Itu jumlahnya ribuan, mana mungkin mampu dicek dan dikontrol dalam waktu yang sangat singkat, kita khawatir terjadi penganggaran yang tidak berimbang antara skala prioritas dengan yang tidak.

"Kita sangat khawatir pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Inhu terhadap APBD Inhu 2015 ini hanyalah seremonial belaka, sehingga tidak terawasi mana yang Mark Up Anggaran, Kegiatan Fiktif, serta Tumpang Tindih anggaran antar SKPD," imbuhnya.

Jangan sampai apa yang pernah terjadi di Kab. Inhu pada tahun 2005-2008 yang lalu, dimana puluhan pejabat dan anggota DPRD Inhu masuk penjara, pungkasnya.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.