FOKUS INHU - Anggota DPRD Inhu dari Komisi C Syamsudin, S.Hut meminta aktifitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) dihentikan sementara waktu sehubungan dengan jebolnya tanggul limbah yang berdampak terjadinya pencemaran lingkungan.
"Yang paling bertanggung jawab terhadap hal ini selain dari PT. SSR sendiri adalah BLH (Badan Lingkungan Hidup) kab. Inhu," katanya disela-sela pembahasan APBD Senin (18/8) di Pematang Reba.
Kita saat ini sedang melakukan pembahasan APBD-P tahun 2014, jika pembahasan selesai kita akan turun langsung untuk melihat secara langsung apa yang terjadi di PKS PT. SSR hingga limbahnya bisa mencemari lingkungan.
"Jika nanti terbukti dan ditemukan dampak pencemaran lingkungan kita minta BLH Kab. Inhu untuk bersikap tegas dan menutup aktifitas PT. SSR," tegasnya.
Menyikapi Hal tersebut ketua LSM LPPKP (Lembaga Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan) Wilayah Riau di Kab. Inhu menyatakan bahwa sebaiknya pihak BLH mengkaji kembali terhadap UKL-UPL yang telah diterbitkan.
Jika pihak BLH kurang mampu dalam hal ini maka meminta bantuan kepada perguruan tinggi yang ada di luar daerah untuk melakukan pengujian terhadap limbah yang berasal dari PT. SSR.
"Apakah limbah tersebut tingkat pencemarannya sudah melampaui ambang batas yang membahayakan atau belum," katanya.
Jika terbukti telah melampaui ambang batas yang membahayakan maka BLH Wajib menarik kembali UKL dan UPL yang telah diterbitkannya untuk PT. SSR tersebut, pungkasnya.
"Yang paling bertanggung jawab terhadap hal ini selain dari PT. SSR sendiri adalah BLH (Badan Lingkungan Hidup) kab. Inhu," katanya disela-sela pembahasan APBD Senin (18/8) di Pematang Reba.
Kita saat ini sedang melakukan pembahasan APBD-P tahun 2014, jika pembahasan selesai kita akan turun langsung untuk melihat secara langsung apa yang terjadi di PKS PT. SSR hingga limbahnya bisa mencemari lingkungan.
"Jika nanti terbukti dan ditemukan dampak pencemaran lingkungan kita minta BLH Kab. Inhu untuk bersikap tegas dan menutup aktifitas PT. SSR," tegasnya.
Menyikapi Hal tersebut ketua LSM LPPKP (Lembaga Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan) Wilayah Riau di Kab. Inhu menyatakan bahwa sebaiknya pihak BLH mengkaji kembali terhadap UKL-UPL yang telah diterbitkan.
Jika pihak BLH kurang mampu dalam hal ini maka meminta bantuan kepada perguruan tinggi yang ada di luar daerah untuk melakukan pengujian terhadap limbah yang berasal dari PT. SSR.
"Apakah limbah tersebut tingkat pencemarannya sudah melampaui ambang batas yang membahayakan atau belum," katanya.
Jika terbukti telah melampaui ambang batas yang membahayakan maka BLH Wajib menarik kembali UKL dan UPL yang telah diterbitkannya untuk PT. SSR tersebut, pungkasnya.

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.