Menyalahi IMB, LSM Minta Ruko Tabek Mainan Dibongkar
PASIR PENYU - Terkait dugaan penyimpangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh pemilik Ruko Tabek Mainan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, LSM meminta agar bangunan tersebut dibongkar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Bina Tekhnis Dinas PU Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Wang Yurizal menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkannya.

Sementara itu Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD dan PPT) Kab. Inhu Adri Respen diruangan kerjanya Selasa (22/7) mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pemilik Ruko tersebut.

"Saya sudah panggil yang bersangutan dan meminta beliau untuk melaksanakan pembangunan ruko tersebut sesuai dengan izin yang dimiliki," katanya.

Menyikapi hal tersebut Suhandi Ketua LSM FP2R (Forum Pemantau Pembangunan Riau) Kab. Inhu meminta kepada pihak terkait yaitu Dinas PU dan Satpol PP Inhu untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika benar pembangunan ruko tabek mainan tersebut menyalahi aturan dan tidak sesuai Izin maka kita minta Dinas PU selaku pihak yang merekomendasikan IMB dan Satpol PP selaku Penegak Perda untuk mambongkar bangunan tersebut," tegasnya.

Jangan sampai daerah ini serta peraturan yang ada didaerah ini di injak-injak oleh pihak-pihak yang hanya cari untung sendiri tanpa mempedulikan daerah, pungkasnya.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.