Inhumetro.com :POLITIK - Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo meminta agar KPU dan Bawaslu bersikap tegas terhadap sikap Jokowi yang mengajak masyarakat untuk memilih nomor urut dua pasangan Jokowi - JK di pilpres. Menurut dia, hal itu jelas merupakan tindakan kampanye yang melanggar aturan.
"Itu cetho welo welo, tanpa keraguan, adalah sebuah kampanye. Sudah ada ajakan langsung, dan ajakan tersebut untuk memilih nomor tertentu. Tinggal KPU dan Bawaslu bersikap, menegakkan UU dengan tegas dan lurus, atau mau bermain kata-kata," ujar Dradjad kepada merdeka.com, Minggu (1/6).
Soal sikap PAN, Dradjad mengatakan, akan mengkaji lebih dalam apakah tim Prabowo - Hatta akan melaporkan pelanggaran kampanye Jokowi itu ke KPU dan Bawaslu. Namun dia menegaskan, sikap Jokowi tersebut menunjukkan bahwa mantan wali kota Solo itu tidak paham UU.
"Soal langkah hukum, kami punya tim hukum yang akan melihat opsi apa yang kita lakukan. Yang jelas, blunder tersebut menunjukkan kekurangpahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Karena itu, dia meminta agar KPU dan Bawaslu bersikap dengan pelanggaran yang dilakukan Jokowi. "KPU dan Bawaslu perlu bersikap, mau tegak lurus melaksanakan UU atau bermain kata-kata. Jelas dan gamblang (itu pelanggaran)," pungkasnya.
Sebelumnya, pasangan capres Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendapat nomor urut dua dalam Pilpres 9 Juli mendatang. Jokowi memaknai angka dua sebagai keseimbangan.
Di akhir pidato singkatnya, Jokowi menyampaikan ajakan pada rakyat untuk memilih mereka. Padahal, ajakan memilih atau yang sejenisnya hanya boleh diserukan saat masa kampanye.
"Untuk menuju Indonesia yang harmoni dan seimbang, pilihlah nomor dua," kata Jokowi dalam sambutannya di KPU, Jakarta, Minggu (1/6).
Dalam UU Pemilu, para peserta pemilu dilarang melakukan hal-hal yang masuk ke dalam unsur kampanye. Definisi kampanye dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. Ajakan memilih calon merupakan salah satu unsur dalam kampanye selain pemaparan visi-misi dan program pasangan calon.

Post a Comment
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.