29 Guru Inhu Terpaksa Kembalikan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2013

Inhumetro.com | PENDIDIKAN - Sebanyak 29 orang guru di Kabupaten Inhu terpaksa mengembalikan uang tunjangan sertifikasi yang telah dibayarkan pada tahun 2013 ke kas negara dengan jumlah bervariasi. Pengembalian itu merupakan rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

“Tunjangan sertifikasi yang harus dikembalikan sekitar 29 guru itu bervariasi. Ada yang satu bulan, ada juga yang tiga bulan dan ini sudah kita sampaikan kepada masing-masing guru yang namanya tercantum dari hasil temuan BPKP tersebut,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu, Hefnan Endri, akhir pekan kemarin.

Dijelaskan Hefnan, dari 29 guru tersebut, 16 diantaranya harus mengembalikan uang tunjangan sertifikasi karena pada tahun 2013 mereka melaksanakan cuti melahirkan, cuti umroh dan cuti naik haji. Total dana yang harus dikembalikan senilai Rp 81 juta.

Sedangkan 13 guru lainnya harus mengembalikan tunjangan sertifikasi karena sudah memasuki masa pensiun dan beralih fungsi dari guru menjadi PNS struktural dengan nilai sekitar Rp 54 juta. Sehingga total tunjangan sertifikasi tahun 2013 yang harus dikembalikan oleh 29 guru tersebut sekitar Rp 135 juta.

“Pengembalian ini karena tunjangan sertifikasi dibayarkan per triwulan sehingga terjadi kelebihan bayar saat para guru tengah cuti atau sudah memasuki masa pensiun. Sebab sesuai aturan, saat cuti guru tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi,” jelasnya.

Untuk guru yang masih tercatat sebagai penerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2014, pengembalian dilakukan dengan cara pemotongan langsung pembayaran tunjangan sertifikasi pada triwulan pertama tahun 2014. Sedangkan untuk guru yang sudah pensiun atau sudah beralih menjadi PNS struktural, diminta untuk menyetorkan ke kas negara.

“Jadi pada saat pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan pertama tahun 2014 lalu, 16 guru yang harus mengembalikan sudah dipotong langsung. Sehingga ketika guru yang lain menerima tunjangan sertifikasi untuk tiga bulan, mereka ada yang cuma menerima satu bulan atau dua bulan,” jelasnya.

Karena itu, kedepan Hefnan berharap kepada guru yang tengah cuti melahirkan, umroh ataupun naik haji dan tetap menerima tunjangan sertifikasi agar langsung mengembalikan, sehingga saat dilakukan audit tidak terdapat temuan. Begitu juga untuk guru yang sudah memasuki masa pensiun atau beralih ke struktural.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.