Inhumetro.com | KPU Inhu Sabtu (12/4/14), didatangi oleh belasan warga Desa Punti Kayu Dusun Timber Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, mereka meminta untuk dilakukanya pemilihan legislatif (Pileg) ulang.

Kedatangan belasan warga Desa Punti Kayu Dusun Timber Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu ke KPU Inhu tersebut, untuk meminta dilakukanya pemilihan ulang Pileg, mereka beralasan tidak bisa ikut mencoblos pada saat hari pencoblosan Pileg karena TPS tempat mereka  mencoblos berada jauh dari desa mereka. Sementara di desa mereka ada TPS. Sebagaimana disampaikan Surman Kades Punti Kayu yang mendampingi warganya.

Kades Punti Kayu Surman mengatakan “Warga yang tidak melakukan pencoblosan ini datang ke rumah saya, dengan maksud dapat melakukan pencobolosan susulan. Karena untuk melakukan poncoblosan di TPS 02 cukup jauh,” ujarnya.

Surman juga mengungkapkan bahwa didesa mereka terdapat TPS 03 namun, sebanyak 61 orang warga daerah itu masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan  harus mencoblos di TPS 02 di luar desanya yang berada di Dusun Koto Rajo Desa Punti Kayu dengan jarak sekitar 8 km.

"61 orang warga yang masuk dalam DPK ini, pada hari pencoblosan kemaren tidak melaksanakan haknya. Akibat lokasi TPS sesuai surat undangan cukup jauh bahkan harus menyeberangi sungai," ungkapnya Surman seperti dikutip dari riauterkini.com.
 
Sebelumnya pada pemilihan Pilgubri beberapa waktu lalu, sebagian warga Desa Punti Kayu juga ada yang mendapat surat undangan ubtuk memilih di Desa Koto Tuo dengan jarak lebih kurang 30 km. Sementara di Dusun Timber terdapat TPS 03.

"Kondisi itu yang menyebabkan warga malas datang ke TPS dan meminta kepada KPU untuk dilakukan pencoblosan susulan. Saya tidak bisa menjelaskan kepada warga saya, makanya secara bersama-sama mendatangi KPU Inhu," urainya.

Ketua KPU Inhu Muhammad Amin didampingi komisioner KPU Inhu Hendri A Saleh mengatakan, tidak alasan untuk dilakukan pencoblosan ulang, karena kondisi ini berbeda dengan pemilih yang terjadi di TPS 03 Dusun Sungai Santan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku.

Dimana pemilih yang masuk dalam DPK mencapai 383 orang, meminta untuk dilakukan pemilihan secara serentak dengan DPT yang 99 orang. Sementara surat suara yang tersedia hanya sebanyak 101 lembar.

“Kepada pemilih sudah disampaikan undangan. Ternyata, pemilih yang sudah mendapat undangan tidak menyampaikan hak pilihnya. Jadi pemilihan ulang tidak ada dan tidak bisa dilakukan,” tegas Ketua KPU Inhu Muhammad Amin.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.