Tak Gelar Pleno, Ketua PPS Desa Pulau Sengkilo Kelayang Dilaporkan Ke Panwaslu

Inhumetro.com | Setelah menggelar perkara dugaan pelanggaran Pemilu, Minggu (20/4), dengan terlapor Marlius, Caleg No Urut 1 Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hulu oleh rekan separtainya, Panwaslu Inhu kembali menggelar perkara pelanggaran Pemilu yang kedua. Perkara kedua ini adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, Ketua PPS Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, Inhu.

Perkara yang digelar oleh Panwaslu hari ini ini adalah tidak digelarnya rapat pleno PPS oleh terlapor Ketua PPS Desa Pulau Sengkilo. Dalam perkara ini yang menjadi pelapor adalah Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Yuridis.

Ketua Panwaslu Kabupaten Inhu, Mas'ud, mengatakan, dalam laporan terlapor Yuridis disebutkan, pihaknya merasa dirugikan karena Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulau Sengkilo tidak melaksanakan Pleno tingkat PPS Desa Pulau Sengkilo.

Terkait laporan tersebut sudah digelar di kantor Panwaslu Inhu Pematang Reba. Pada kesempatan tersebut Panwaslu Inhu berjanji untuk menindak lanjuti hal ini dengan akan melakukan rapat Pleno untuk PPS Desa Pulau Sengkilo, "kita tunggu saja hasilnya nanti," Mas'ud.

Sementara itu, Ketua PKPI Inhu, Yuridis, ketika dihubungi melalui selulernya membenarkan laporannya ke Panwaslu Inhu. Berdasarkan aturan yang berlaku, bahwasanya PPS wajib melaksanakan rapat Pleno untuk tingkat Desa, namun sejauh ini PPS Desa Pulau Sengkilo tidak melaksanakan hal tersebut.

"Ketika hal ini dipertanyakan kepada PPS Desa Pulau Sengkilo mereka menyatakan hal tersebut terjadi karena singkatnya waktu", kata Yuridis.

Post a Comment

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim (baca Disclaimer). Pembaca juga dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Powered by Blogger.